Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Terdakwa Akui Menghasut Bakar Kampus STISIP Yapis

Terdakwa Teresta mengaku menghasut massa membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena pada 23 September lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (10/3). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Sidang perkara kerusuhan Wamena terhadap terdakwa Teresta yang menjadi aktor penghasutan dalam pembakaran Kampus II STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena. Selasa (10/3) kemarin, sidang digelar  dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yajid , SH, MH , didampingi hakim anggota Ottow G Siagian , SH, MH, dan Frans Manurung, SH, MH  kemarin, terungkap jika terdakwa Teresta melakukan tindakan penghasutan.

    Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, mengungkapkan bahwa terdakwa Teresta mengaku jika melakukan penghasutan karena ia disuruh oleh seorang laki-laki yang dipanggil kakak yang memegang Megaphone. Tapi terdakwa tidak kenal itu siapa, itu yang dipertanyakan oleh jaksa, bagaimana mahasiswa semester 7 diperintahkan oleh orang yang tak dikenal.

Baca Juga :  Idul Fitri, Bupati Puncak Jaya Bantu Tiga Ekor Sapi

   “Dalam hal ini intinya terdakwa mengakui telah menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni menghasut masa untuk membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Yapis Wamena ,”ungkapnya Selasa (10/3) kemarin

   Untuk sidang selanjutnya, kata Febiana, setelah dilakukan pemeriksaan saksi yang terakhir dan terdakwa sendiri, maka selanjutnya agenda sidang masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilakukan   minggu depan.

   “Perkara ini termasuk penting sehingga kita tuntutannya sampai ke kejati bahkan mungkin akan dilanjutkan ke atas,”katanya

   Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Mersi Vera Waromi   berharap dalam tuntutan itu mungkin jaksa bisa melihat peran kliennya atau ikut serta dalam demonstrasi sehingga juga harus melihat relevansi keadaan politik yang ada di Papua pada saat kerusuhan itu.

Baca Juga :  YPA Bina Generasi Muda Lewat  Program Painting

   “Pasal yang dikenakan ke terdakwa Teresta ini pasal berlapis seperti melanggar ketertiban umum, pembakaran dan penghasutan, sehingga tuntutannya itu kami berharap harus melihat relevansi peran dari Teresta,” jelas Mersi Vera Waropmi.

   Ia mengharapkan agar relevansi politik di Papua juga harus menjadi tolok ukur jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sehingga apa yang dilakukan Teresta ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang itu. “Artinya ini ada sebab akibat ini perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Teresta,”tutupnya. (jo/tri)

Terdakwa Teresta mengaku menghasut massa membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena pada 23 September lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (10/3). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Sidang perkara kerusuhan Wamena terhadap terdakwa Teresta yang menjadi aktor penghasutan dalam pembakaran Kampus II STISIP Yapis Amal Ilmiah Wamena kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Wamena. Selasa (10/3) kemarin, sidang digelar  dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yajid , SH, MH , didampingi hakim anggota Ottow G Siagian , SH, MH, dan Frans Manurung, SH, MH  kemarin, terungkap jika terdakwa Teresta melakukan tindakan penghasutan.

    Jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, mengungkapkan bahwa terdakwa Teresta mengaku jika melakukan penghasutan karena ia disuruh oleh seorang laki-laki yang dipanggil kakak yang memegang Megaphone. Tapi terdakwa tidak kenal itu siapa, itu yang dipertanyakan oleh jaksa, bagaimana mahasiswa semester 7 diperintahkan oleh orang yang tak dikenal.

Baca Juga :  Di Jayawijaya, Harga Motor Curian Rp 500 Ribu

   “Dalam hal ini intinya terdakwa mengakui telah menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni menghasut masa untuk membakar kampus STISIP Yapis Amal Ilmiah Yapis Wamena ,”ungkapnya Selasa (10/3) kemarin

   Untuk sidang selanjutnya, kata Febiana, setelah dilakukan pemeriksaan saksi yang terakhir dan terdakwa sendiri, maka selanjutnya agenda sidang masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilakukan   minggu depan.

   “Perkara ini termasuk penting sehingga kita tuntutannya sampai ke kejati bahkan mungkin akan dilanjutkan ke atas,”katanya

   Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Mersi Vera Waromi   berharap dalam tuntutan itu mungkin jaksa bisa melihat peran kliennya atau ikut serta dalam demonstrasi sehingga juga harus melihat relevansi keadaan politik yang ada di Papua pada saat kerusuhan itu.

Baca Juga :  Miliki Alat PCR Sendiri, Siapkan Rapid Test Besar-besaran

   “Pasal yang dikenakan ke terdakwa Teresta ini pasal berlapis seperti melanggar ketertiban umum, pembakaran dan penghasutan, sehingga tuntutannya itu kami berharap harus melihat relevansi peran dari Teresta,” jelas Mersi Vera Waropmi.

   Ia mengharapkan agar relevansi politik di Papua juga harus menjadi tolok ukur jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sehingga apa yang dilakukan Teresta ini juga menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang itu. “Artinya ini ada sebab akibat ini perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Teresta,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya