Kepala Bapperida Kab. Yalimo: Musrenbang ini Bertujuan Menghimpun Aspirasi Masyarakat
YALIMO– Bupati Yalimo, DR. Nahor Nekwek secara resmi membuka musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus (Musrenbang) Otsus tahun 2027 di aula dinas keuangan Kabupaten Yalimo. Kegiatan Musrenbang ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, OPD, MRP Provinsi Papua Pegunungan, serta tokoh agama, masyarakat, perempuan, dan pemuda.

Bupati menegaskan bahwa otonomi khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman sosial, budaya, dan hak asal-usul masyarakat Papua.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat peran masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus saat ini telah memasuki tahap kedua, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, dana otonomi khusus difokuskan pada empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Kepala Bapperida Kab. Yalimo: Musrenbang ini Bertujuan Menghimpun Aspirasi Masyarakat
YALIMO– Bupati Yalimo, DR. Nahor Nekwek secara resmi membuka musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus (Musrenbang) Otsus tahun 2027 di aula dinas keuangan Kabupaten Yalimo. Kegiatan Musrenbang ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, OPD, MRP Provinsi Papua Pegunungan, serta tokoh agama, masyarakat, perempuan, dan pemuda.

Bupati menegaskan bahwa otonomi khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman sosial, budaya, dan hak asal-usul masyarakat Papua.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat peran masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus saat ini telah memasuki tahap kedua, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, dana otonomi khusus difokuskan pada empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur dasar.