
Diduga Terima Gratifikasi Rp 19 M
JAYAPURA-Bupati Waropen YB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 19 miliar oleh penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua.
Bupati YB diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati, Pelaksana Tugas hingga Bupati Waropen.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menyampaikan, penetapan YB sebagai tersangka setelah penyidik melakukan perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya.
“Setelah melakukan perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kita langsung tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan melakukan perampungan dugaan gratifikasi oleh pejabat tersebut,” ungkap Alexander kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (5/3).
Alexander enggan menjelaskan secara rinci bukti dalam kasus tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan aliran dana, bukti lainnya akan dtampilkan saat persidanggan nantinya.
“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci. Tapi berdasarkan keterangan saksi, aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK,” ungkapnya.
Adapun jumlah saksi yang telah periksa penyidik sebanyak 15 orang. Dimana gratifikasi banyak klafisikasinya tapi pada intinya seorang pejabat negara dilarang untuk menerima, bermacam-macam yang memang kegiatan ada juga yang dalil pinjaman.
“Latar belakang pemberi gratifkasi kepada bupati ada yang berprofesi sebagai pengacara dan anggota dewan. Dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang selama 10 tahun. Dengan total gratifikasi mencapai Rp 19 miliar,” bebernya.
Pasca penetapan tersangka tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat akan mengagendakan memanggil YB sebagai tersangka. Namun sebelumya, sebagai saksi yang bersangkutan pernah diperiksa.
”Dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau sebagai saksi sudah pernah dimintai keterangan. Penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka adalah murni berdasarkan hasil penyelidikan tanpa ada kepentingan apapun. Proses penyelidikan juga telah berlangsung sejak lama dan proses penetapan tersanagka baru bisa dilakukan saat ini,” tegasnya.
Alexander menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan apapun, dimana penyelidikan ini sudah berjalan lama. Hanya saja menetapkan tersangka ini baru bisa lakukan dan ini bukan dalam konteks Pilkada.
Lanjutnya, saat ini YB masih berstatus sebagai Bupati Waropen dan belum ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon kepala daerah. Dalam Pilkada di Papua yang akan dilakukan dalam waktu dekat dimana Kabupaten Waropen adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada.
“YB calon jikalau yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU. Makanya saya balik tanya apakah beliau calon ? Kita tidak ada unsur kepentingan manapun. Ini tidak sangkut pautnya dengan Pilkada,” tegasnya lagi.
Dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, Bupati Waropen dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C, ada pasal 5 ayat 2, ada pasal 11, nomor 31 tahun 99 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kaleb Woisiri Juru Bicara Bupati Waropen menyebtukan penetapan tersangka itu benar.
Mengenai kepatuhan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap penanganan perkara Tipikor ditengah berlangsungnya perhelatan Pilkada 2020, Kaleb berharap Kejati Papua selalu mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI No 9 tahun 2019 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” pungkasnya. (fia/nat)