Pekerja Konstruksi Harus Diberikan Perlindungan Ketenagakerjaan

JAYAPURA– BPJS Ketenagakerjaan Papua telah melakukan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkup Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di lingkup Pemerintah Kota Jayapura sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi,” ungkap kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura, Sirta Mustakiem saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/4).

Dikatakan kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi di wilayah Kota Jayapura.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya

Baca Juga :  Massa Minta Bupati Jayawijaya Lanjutkan Kebijakan

JAYAPURA– BPJS Ketenagakerjaan Papua telah melakukan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkup Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di lingkup Pemerintah Kota Jayapura sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi,” ungkap kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Jayapura, Sirta Mustakiem saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/4).

Dikatakan kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, serta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi di wilayah Kota Jayapura.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Kehidupan Sosial

Berita Terbaru

Artikel Lainnya