Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Delapan Pengedar dan Pengguna Ganja Dibekuk

Delapan  tersangka  pengedar dan pengguna  Narkotika  jenis  Ganja yang berhasil  ditangkap  pihak Kepolisian Resort Boven Digoel.  ( FOTO: Humas Polres Boven Digoel for Cepos )

MERAUKE-Polres  Boven Digoel  berhasil menangkap 8  pengedar dan pengguna Narkotika  jenis ganja di  Kabupaten Boven Digoel.  Kapolres   Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK, ketika  dikonfirmasi  media ini, Sabtu (29/2) membenarkan penangkapan  ke-8 pengedar dan  pengguna   Narkotika jenis ganja tersebut  Kronologi kejadiannya  ungkap Kapolres berawal saat  Kapolsek Mandobo Ipda Makmur  menerima  laporan temuan  barang bukti kendaraan motor curian, pada  Kamis (27/2) sekitar pukul 06.00  WIT. 

   Selanjutnya, anggota  menuju TKP dan mengamankan 1 sepeda motor honda GL Pro tanpa TNKB ke Polsek Polsek Mandobo. Kemudian anggota  lainnya Brigpol Yusak Samori dan Brigpol Jefkin Yoku mendatangi rumah yang diduga  sebagai pelaku Curanmor  di Jalan Bosowa Lama. Namun pada saat itu, pelaku tidak berada di rumah. 

Baca Juga :  Selidiki Senpi Ilegal, Lima Orang Diperiksa Intensif

   Kemudian personel menuju ke  Jalan Ampera, perumahan masyarakat dan berhasil mengamankan 3 orang   masing-masing  FK (28) , PM (23)  dan FA (23). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti  berupa 14 paket ganja siap jual dan 1 buah HP serta pelaku Curanmor yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.  

  Tak sampai disitu, setelah melakukan pemeriksaan  anggotanya kembali mengamankan 3 orang  pengguna dan 1 orang sebagai pengedar ganja yaitu RA (20), EG (19), CS (15), dan RT (20). ‘’Dari  hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 7 paket ganja yang dibawa RA (20) didalam tas serta uang tunai Rp 65.000. Kami juga menemukan 53 paket ganja di tas noken milik EG (19) dan 1 alat hisap ganja milik CS (15) bersama RT (20),’’ terangnya.  

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan Sesuai Tugas Masing-masing

  Sementara  itu, dalam pengembangannya,  kata Kapolres, pihaknya  juga berhasil mengamankan 1 orang di penginapan samping patung Bung Hatta Jalan Bandara   berinisial NB (17)  dengan barang bukti  1 buah HP Oppo A5s berisi rekaman vidio menghisap ganja bersama 6 org temannya. 

   ‘Jadi total  pengedar dan mengguna  Narkotika jenis ganja yang  kami amankan sebanyak 8 orang,’’ tandasnya. 

   Berkaitan dengan itu, Kapolres  mengimbau dan mengharapkan  kepada para orang tua  untuk lebih mengawasi anak – anaknya  serta membantu pihak keamanan bila adanya hal – hal yang mencurigakan  untuk segera melaporkan kepada   pihak   Kepolisian. (ulo/tri)  

Delapan  tersangka  pengedar dan pengguna  Narkotika  jenis  Ganja yang berhasil  ditangkap  pihak Kepolisian Resort Boven Digoel.  ( FOTO: Humas Polres Boven Digoel for Cepos )

MERAUKE-Polres  Boven Digoel  berhasil menangkap 8  pengedar dan pengguna Narkotika  jenis ganja di  Kabupaten Boven Digoel.  Kapolres   Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK, ketika  dikonfirmasi  media ini, Sabtu (29/2) membenarkan penangkapan  ke-8 pengedar dan  pengguna   Narkotika jenis ganja tersebut  Kronologi kejadiannya  ungkap Kapolres berawal saat  Kapolsek Mandobo Ipda Makmur  menerima  laporan temuan  barang bukti kendaraan motor curian, pada  Kamis (27/2) sekitar pukul 06.00  WIT. 

   Selanjutnya, anggota  menuju TKP dan mengamankan 1 sepeda motor honda GL Pro tanpa TNKB ke Polsek Polsek Mandobo. Kemudian anggota  lainnya Brigpol Yusak Samori dan Brigpol Jefkin Yoku mendatangi rumah yang diduga  sebagai pelaku Curanmor  di Jalan Bosowa Lama. Namun pada saat itu, pelaku tidak berada di rumah. 

Baca Juga :  Kolonel Ferry Yunaldi Jabat Danlanud JA Dimara Merauke

   Kemudian personel menuju ke  Jalan Ampera, perumahan masyarakat dan berhasil mengamankan 3 orang   masing-masing  FK (28) , PM (23)  dan FA (23). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti  berupa 14 paket ganja siap jual dan 1 buah HP serta pelaku Curanmor yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.  

  Tak sampai disitu, setelah melakukan pemeriksaan  anggotanya kembali mengamankan 3 orang  pengguna dan 1 orang sebagai pengedar ganja yaitu RA (20), EG (19), CS (15), dan RT (20). ‘’Dari  hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 7 paket ganja yang dibawa RA (20) didalam tas serta uang tunai Rp 65.000. Kami juga menemukan 53 paket ganja di tas noken milik EG (19) dan 1 alat hisap ganja milik CS (15) bersama RT (20),’’ terangnya.  

Baca Juga :  Miliki Gejala Covid-19, Satu Lagi PDP Dirawat RSUD

  Sementara  itu, dalam pengembangannya,  kata Kapolres, pihaknya  juga berhasil mengamankan 1 orang di penginapan samping patung Bung Hatta Jalan Bandara   berinisial NB (17)  dengan barang bukti  1 buah HP Oppo A5s berisi rekaman vidio menghisap ganja bersama 6 org temannya. 

   ‘Jadi total  pengedar dan mengguna  Narkotika jenis ganja yang  kami amankan sebanyak 8 orang,’’ tandasnya. 

   Berkaitan dengan itu, Kapolres  mengimbau dan mengharapkan  kepada para orang tua  untuk lebih mengawasi anak – anaknya  serta membantu pihak keamanan bila adanya hal – hal yang mencurigakan  untuk segera melaporkan kepada   pihak   Kepolisian. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya