
MERAUKE-Polres Boven Digoel berhasil menangkap 8 pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja di Kabupaten Boven Digoel. Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, SIK, ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (29/2) membenarkan penangkapan ke-8 pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja tersebut Kronologi kejadiannya ungkap Kapolres berawal saat Kapolsek Mandobo Ipda Makmur menerima laporan temuan barang bukti kendaraan motor curian, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 06.00 WIT.
Selanjutnya, anggota menuju TKP dan mengamankan 1 sepeda motor honda GL Pro tanpa TNKB ke Polsek Polsek Mandobo. Kemudian anggota lainnya Brigpol Yusak Samori dan Brigpol Jefkin Yoku mendatangi rumah yang diduga sebagai pelaku Curanmor di Jalan Bosowa Lama. Namun pada saat itu, pelaku tidak berada di rumah.
Kemudian personel menuju ke Jalan Ampera, perumahan masyarakat dan berhasil mengamankan 3 orang masing-masing FK (28) , PM (23) dan FA (23). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket ganja siap jual dan 1 buah HP serta pelaku Curanmor yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan.
Tak sampai disitu, setelah melakukan pemeriksaan anggotanya kembali mengamankan 3 orang pengguna dan 1 orang sebagai pengedar ganja yaitu RA (20), EG (19), CS (15), dan RT (20). ‘’Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 7 paket ganja yang dibawa RA (20) didalam tas serta uang tunai Rp 65.000. Kami juga menemukan 53 paket ganja di tas noken milik EG (19) dan 1 alat hisap ganja milik CS (15) bersama RT (20),’’ terangnya.
Sementara itu, dalam pengembangannya, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 orang di penginapan samping patung Bung Hatta Jalan Bandara berinisial NB (17) dengan barang bukti 1 buah HP Oppo A5s berisi rekaman vidio menghisap ganja bersama 6 org temannya.
‘Jadi total pengedar dan mengguna Narkotika jenis ganja yang kami amankan sebanyak 8 orang,’’ tandasnya.
Berkaitan dengan itu, Kapolres mengimbau dan mengharapkan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak – anaknya serta membantu pihak keamanan bila adanya hal – hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. (ulo/tri)