Sunday, March 1, 2026
27.5 C
Jayapura

Bupati: DPA Mimika Tunggu Registrasi Kemendagri

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan alasan di balik Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga saat ini belum diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kata Johannes, keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi berupa penomoran registrasi yang masih bergulir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Ia menjelaskan bahwa Pemkab Mimika telah proaktif bersurat ke pusat, namun proses registrasi ini berlaku secara nasional sehingga membutuhkan waktu antrean.

​“DPA sebenarnya sudah siap diserahkan, tetapi kami masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Kami sudah mengirimkan surat sejak lama,” ujar Johannes saat ditemui wartawan, Minggu 22 Februari 2026 di Kantor PCNU Mimika.

Baca Juga :  Pengumuman Lomba Pondok Natal Digelar 31 Desember

“Karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia, maka harus diregistrasi secara kolektif sebelum bisa kami bagikan,” sambungnya.

​Dikatakan Johannes, Pemkab Mimika telah melewati seluruh tahapan prosedur, mulai dari revisi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, evaluasi internal, hingga perbaikan sesuai hasil evaluasi sebelum akhirnya dikirim ke pusat.

​Menurut Johannes, transisi sistem menjadi faktor utama keterlambatan tahun ini. ​“SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) tahun ini mengalami sedikit perubahan teknis secara nasional. Jadi, kendala ini dialami oleh semua daerah, bukan hanya Mimika. Kami optimis minggu depan DPA sudah bisa dibagikan,” tuturnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Bupati menegaskan bahwa penyerahan DPA tidak memiliki kaitan dengan rencana perombakan kabinet atau pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.

Baca Juga :  Pemprov Papua Wajibkan OPD Susun Program 2026 Berbasis Data

​“Sekali lagi saya tegaskan, DPA tidak terpengaruh oleh pelantikan pejabat. Program kerja harus tetap berjalan siapapun pejabatnya. Ini adalah prinsip tata kelola pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena keduanya tidak saling menyandera,” tegas Bupati.

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan alasan di balik Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga saat ini belum diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kata Johannes, keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi berupa penomoran registrasi yang masih bergulir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Ia menjelaskan bahwa Pemkab Mimika telah proaktif bersurat ke pusat, namun proses registrasi ini berlaku secara nasional sehingga membutuhkan waktu antrean.

​“DPA sebenarnya sudah siap diserahkan, tetapi kami masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Kami sudah mengirimkan surat sejak lama,” ujar Johannes saat ditemui wartawan, Minggu 22 Februari 2026 di Kantor PCNU Mimika.

Baca Juga :  Aksi Demo OAP Terkait Hasil Pileg, Bupati Romanus Nilai Wajar 

“Karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia, maka harus diregistrasi secara kolektif sebelum bisa kami bagikan,” sambungnya.

​Dikatakan Johannes, Pemkab Mimika telah melewati seluruh tahapan prosedur, mulai dari revisi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, evaluasi internal, hingga perbaikan sesuai hasil evaluasi sebelum akhirnya dikirim ke pusat.

​Menurut Johannes, transisi sistem menjadi faktor utama keterlambatan tahun ini. ​“SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) tahun ini mengalami sedikit perubahan teknis secara nasional. Jadi, kendala ini dialami oleh semua daerah, bukan hanya Mimika. Kami optimis minggu depan DPA sudah bisa dibagikan,” tuturnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Bupati menegaskan bahwa penyerahan DPA tidak memiliki kaitan dengan rencana perombakan kabinet atau pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.

Baca Juga :  Perahu Terbalik di Perairan Asmat, Enam Selamat, Satu Hilang

​“Sekali lagi saya tegaskan, DPA tidak terpengaruh oleh pelantikan pejabat. Program kerja harus tetap berjalan siapapun pejabatnya. Ini adalah prinsip tata kelola pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena keduanya tidak saling menyandera,” tegas Bupati.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya