Thursday, January 29, 2026
25 C
Jayapura

MRP Merasa “Ditinggalkan’

Tegas, Minta Pemda Terbuka Soal Investor

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua maupun dinas terkait, agar bersikap terbuka terhadap setiap investor yang masuk dan beroperasi di Tanah Papua. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menyusul minimnya informasi yang diterima MRP terkait data dan aktivitas para investor selama ini.

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor yang telah mengantongi izin dan beroperasi di Papua. Padahal, dalam Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus), MRP memiliki peran strategis untuk memberikan pertimbangan terhadap investasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat.

Baca Juga :  Polda Mulai Hitung Kekuatan

“MRP ini adalah lembaga kultural masyarakat adat. Kami punya peran penting dalam mengontrol pengelolaan hutan adat dan melindungi hak-hak orang asli Papua. Tetapi faktanya, kami tidak pernah dilibatkan dan tidak diberikan data,” ujarnya, saat ditemui di riangan kerja, Jumat (23/1).

Nerlince mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Papua dan dinas teknis jarang berkoordinasi dengan MRP, terutama dalam proses perizinan pengelolaan sumber daya alam. Banyak izin usaha, baik pertambangan maupun kehutanan, yang diterbitkan tanpa melibatkan MRP sebagai lembaga representasi masyarakat adat.

Akibatnya, MRP tidak mengetahui secara pasti pengusaha atau perusahaan mana saja yang telah diberikan izin untuk beroperasi di wilayah adat Papua. Menurut Nerlince, secara aturan MRP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi, baik terhadap regulasi seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), maupun terhadap investor yang masuk ke Papua.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan RS Vertikal Papua Dipalang 

Tegas, Minta Pemda Terbuka Soal Investor

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua maupun dinas terkait, agar bersikap terbuka terhadap setiap investor yang masuk dan beroperasi di Tanah Papua. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menyusul minimnya informasi yang diterima MRP terkait data dan aktivitas para investor selama ini.

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor yang telah mengantongi izin dan beroperasi di Papua. Padahal, dalam Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus), MRP memiliki peran strategis untuk memberikan pertimbangan terhadap investasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat.

Baca Juga :   Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terus Ditingkatkan

“MRP ini adalah lembaga kultural masyarakat adat. Kami punya peran penting dalam mengontrol pengelolaan hutan adat dan melindungi hak-hak orang asli Papua. Tetapi faktanya, kami tidak pernah dilibatkan dan tidak diberikan data,” ujarnya, saat ditemui di riangan kerja, Jumat (23/1).

Nerlince mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Papua dan dinas teknis jarang berkoordinasi dengan MRP, terutama dalam proses perizinan pengelolaan sumber daya alam. Banyak izin usaha, baik pertambangan maupun kehutanan, yang diterbitkan tanpa melibatkan MRP sebagai lembaga representasi masyarakat adat.

Akibatnya, MRP tidak mengetahui secara pasti pengusaha atau perusahaan mana saja yang telah diberikan izin untuk beroperasi di wilayah adat Papua. Menurut Nerlince, secara aturan MRP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi, baik terhadap regulasi seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), maupun terhadap investor yang masuk ke Papua.

Baca Juga :  Mobil Ambulans Tak Boleh Dikemudikan oleh Orang yang Miras!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya