Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke bersama Dokkes Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh personil Basarnas Merauke, Kamis (20/2). Hasil pemeriksaan menunjukan negatif atau tidak ada pengguna Narkoba. ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Sebanyak 52 personel Basarnas Merauke menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah positif menggunakan Narkoba atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Merauke bersama dengan Dokkes Polres Merauke ini di Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (20/2).
Hanya saja, dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya personel Basarnas yang positif menggunakan Narkoba. Namun sebelum pemeriksaan urine, Satuan Narkoba terlebih dahulu memberikan penyuluhan kepada personel Basarnas Merauke. Penyuluhan dilakukan Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymond Konstantin,SE bahwa kegiatan ini berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Dalam penyuluhan ini, Kasat Narkoba Subur Hartono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini. Termasuk jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya, serta sejumlah perkara Narkoba yang sudah ditangani oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Selain masalah Narkoba, menurut Narkoba masalah minuman keras lokal juga pihaknya tangani terutama bagi mereka yang menbuat Miras Lokal tersebut. Karena minuman keras lokal seperti Sopi tersebut memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi dan dapat merusak kesehatan.
“Miras termasuk bahan adiktif yang perlu diwaspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,” terangnya.
Dikatakan bagi yang menyalahgunakan Narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal Rp 8 miliar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati..
“Bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)
Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke bersama Dokkes Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh personil Basarnas Merauke, Kamis (20/2). Hasil pemeriksaan menunjukan negatif atau tidak ada pengguna Narkoba. ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Sebanyak 52 personel Basarnas Merauke menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah positif menggunakan Narkoba atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Merauke bersama dengan Dokkes Polres Merauke ini di Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (20/2).
Hanya saja, dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya personel Basarnas yang positif menggunakan Narkoba. Namun sebelum pemeriksaan urine, Satuan Narkoba terlebih dahulu memberikan penyuluhan kepada personel Basarnas Merauke. Penyuluhan dilakukan Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymond Konstantin,SE bahwa kegiatan ini berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Dalam penyuluhan ini, Kasat Narkoba Subur Hartono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini. Termasuk jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya, serta sejumlah perkara Narkoba yang sudah ditangani oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Selain masalah Narkoba, menurut Narkoba masalah minuman keras lokal juga pihaknya tangani terutama bagi mereka yang menbuat Miras Lokal tersebut. Karena minuman keras lokal seperti Sopi tersebut memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi dan dapat merusak kesehatan.
“Miras termasuk bahan adiktif yang perlu diwaspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,” terangnya.
Dikatakan bagi yang menyalahgunakan Narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal Rp 8 miliar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati..
“Bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)