Saturday, January 17, 2026
25.2 C
Jayapura

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.

‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).

Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.

Baca Juga :  2018 Peserta Ikuti Lomba Gerak Jalan

MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.

‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).

Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.

Baca Juga :  Tumbuhkan Minat Baca, Satgas Pamtas Hadirkan Perpustakaan Keliling

Berita Terbaru

Artikel Lainnya