SENTANI – Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura mengakui bahwa pada awal tahun 2026 masih ditemukan adanya pemalangan sekolah yang dilakukan oleh masyarakat. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan pergantian kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah yang berada di Distrik Depapre.
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung, guru-guru, serta orang tua murid guna mencari solusi terbaik.
“Pemalangan sekolah dilakukan sejak 5 Januari dengan tuntutan pergantian kepala sekolah. Sementara kepala sekolah yang bersangkutan baru saja dilantik sebagai kepala sekolah definitif, sehingga belum bisa dilakukan pergantian,” jelas Amelia, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, kepala sekolah yang baru dilantik tidak dapat langsung diganti sebelum menjalani masa tugas minimal enam bulan. Pergantian kepala sekolah juga harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Belum sampai enam bulan kepala sekolah itu menjabat, sehingga tidak bisa serta-merta diganti. Kita harus menunggu minimal enam bulan dan itu pun dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
SENTANI – Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura mengakui bahwa pada awal tahun 2026 masih ditemukan adanya pemalangan sekolah yang dilakukan oleh masyarakat. Aksi tersebut dipicu oleh tuntutan pergantian kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah yang berada di Distrik Depapre.
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung, guru-guru, serta orang tua murid guna mencari solusi terbaik.
“Pemalangan sekolah dilakukan sejak 5 Januari dengan tuntutan pergantian kepala sekolah. Sementara kepala sekolah yang bersangkutan baru saja dilantik sebagai kepala sekolah definitif, sehingga belum bisa dilakukan pergantian,” jelas Amelia, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, kepala sekolah yang baru dilantik tidak dapat langsung diganti sebelum menjalani masa tugas minimal enam bulan. Pergantian kepala sekolah juga harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Belum sampai enam bulan kepala sekolah itu menjabat, sehingga tidak bisa serta-merta diganti. Kita harus menunggu minimal enam bulan dan itu pun dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.