
JAYAPURA- Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua akan membuat regulasi untuk didorong sebagai keputusan gubernur dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk membantu pemerintah provinsi Papua khususnya di sektor pendidikan SMA/K.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, bahwa tertuang dalam keputusan gubernur tersebut bidang tugas apa saja yang dapat dibantu pemerintah kabupaten, seperti halnya laporan pengawasan guru, dokumen naik pangkat, hingga hal-hal teknis lainnya.
Demikian, hal ini didorong guna menjawab persoalan-persoalan teknis di bidang pendidikan SMA/K di tingkat kabupaten, khususnya di daerah terpencil, yang mana masih sulit mendapat respon cepat dari pemerintah provinsi Papua, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
“Memang peralihan kewenangan SMA/K dar pemkab/kota ke pemprov ini masih sangat baru. Saya pikir, ini hanya masalah komunikasi saja. Dengan kata lain, kala komunikasi terjalin dengan baik, maka tiap persoalan bisa diselesaikan,” ujar Chritian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Jumat (14/2) lalu.
“Kita perlu ingat bahwa kewenangan boleh berbeda-beda. Namun sekolah-sekolah yang didirikan itu ada di kabupaten dan para sisiwa pun merupakan anak-anak kita bersama. Oleh sebab itu, kita harus saling bantu. Jangan karena masalah administrasi, lalu anak-anak terbengkalai,” tambahnya.
Oleh sebab itu, hal-hal teknis di bidang pendidikan inilah yang dirasa perlu untuk diatur dan dibenahi secara baik. “Yang jelas, tidak ada persoalan pendidikan yang kita abaikan. Sebaliknya, tetap akan kita selesaikan,” pungkasnya. (gr/wen)