Kejari Biak Musnakan Sejumlah BB, Termasuk BB 69,92 Gram Narkoba

BIAK– Kejaksaan Negeri Biak kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari, Rabu (10/12).

Adapun BB 6 item perkara yang dimusnakan itu diantaranya; barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis Ganja dengan berat 69,92 gram, lalu BB pakain 3 lembar, BB senjata tajam (sajam) 3 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 18 item. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender di potong, dihancurkan dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hendra Wijaya, SH. MH, mengatakan, pemusnahan BB terhadap 6 item perkara dilakukan karena sudah inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan tujuan BB tersebut tidak disalah gunakan.

Baca Juga :  Tertibkan Aset, Pemkab Biak Gelar Apel Kendaraan Dinas

“Kita melakukan pemusnahan agar BB ini tidak disalahgunakan, tentunya juga dengan memperhatikan bahwa perkara ini sudah divonis di Pengadilan Negeri dan telah mempunyai hukum tetap,” ujar Kajari didamping Kasi Intel Kejari Biak, Rizky Ardian, SH.,HH.

BIAK– Kejaksaan Negeri Biak kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari, Rabu (10/12).

Adapun BB 6 item perkara yang dimusnakan itu diantaranya; barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis Ganja dengan berat 69,92 gram, lalu BB pakain 3 lembar, BB senjata tajam (sajam) 3 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 18 item. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender di potong, dihancurkan dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hendra Wijaya, SH. MH, mengatakan, pemusnahan BB terhadap 6 item perkara dilakukan karena sudah inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan tujuan BB tersebut tidak disalah gunakan.

Baca Juga :  Kembalinya Bandara Frans Kaisiepo Sebagai Bandara Internasional

“Kita melakukan pemusnahan agar BB ini tidak disalahgunakan, tentunya juga dengan memperhatikan bahwa perkara ini sudah divonis di Pengadilan Negeri dan telah mempunyai hukum tetap,” ujar Kajari didamping Kasi Intel Kejari Biak, Rizky Ardian, SH.,HH.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya