Saturday, December 13, 2025
25.2 C
Jayapura

DPR Papua Tetapkan 14 Raperda Masuk Propemperda 2025

JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua memastikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Ranperdasus) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Dari jumlah tersebut, lima rancangan telah resmi disetujui untuk melanjutkan ke tahap pembahasan setelah melewati pleno dan harmonisasi dengan Biro Hukum.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi, menjelaskan bahwa 14 rancangan dimaksud terdiri dari delapan usulan eksekutif dan enam usulan legislatif. Namun, sejumlah agenda besar seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kegiatan politik lainnya sempat membuat proses pembahasan mengalami keterlambatan.

“Dari seluruh usulan yang ada, kami sudah menyetujui lima rancangan untuk dibahas setelah melalui proses pleno, harmonisasi dengan biro hukum, hingga penetapan dalam program Perda,” jelas Arisoi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Baca Juga :  Draft Raperdasi Pertambangan Masih Digodok, Biro Hukum dan Komisi IV

Lima rancangan yang kini memasuki tahap pembahasan lebih dalam meliputi: Perdasi tentang Kepemudaan. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua. Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kewenangan Khusus Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Selain itu, tiga rancangan lainnya segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan sebagai bagian dari pembahasan yang akan disejajarkan dengan penetapan APBD 2026, yaitu: Perubahan Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP. Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas. Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Papua

Arisoi menegaskan pentingnya regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum untuk memastikan keterlibatan OAP dalam kegiatan pengadaan pemerintah.

Baca Juga :  Surat Suara PSU Boven Digoel Dicetak

“Ini penting sekali. Dalam peraturan itu kami memastikan kegiatan dengan nilai Rp100 juta hingga Rp1 miliar berada di bawah kewenangan gubernur, sementara hingga Rp2,5 miliar dapat masuk tender terbatas yang tetap memproteksi keterlibatan OAP sesuai ketentuan Perpres,” tegasnya.

JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua memastikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Ranperdasus) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Dari jumlah tersebut, lima rancangan telah resmi disetujui untuk melanjutkan ke tahap pembahasan setelah melewati pleno dan harmonisasi dengan Biro Hukum.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi, menjelaskan bahwa 14 rancangan dimaksud terdiri dari delapan usulan eksekutif dan enam usulan legislatif. Namun, sejumlah agenda besar seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kegiatan politik lainnya sempat membuat proses pembahasan mengalami keterlambatan.

“Dari seluruh usulan yang ada, kami sudah menyetujui lima rancangan untuk dibahas setelah melalui proses pleno, harmonisasi dengan biro hukum, hingga penetapan dalam program Perda,” jelas Arisoi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Baca Juga :  Pikir Ulang Sebelum Jual Tanah Ulayat!

Lima rancangan yang kini memasuki tahap pembahasan lebih dalam meliputi: Perdasi tentang Kepemudaan. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua. Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kewenangan Khusus Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Selain itu, tiga rancangan lainnya segera dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk ditetapkan sebagai bagian dari pembahasan yang akan disejajarkan dengan penetapan APBD 2026, yaitu: Perubahan Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP. Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas. Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Papua

Arisoi menegaskan pentingnya regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Regulasi tersebut dinilai menjadi payung hukum untuk memastikan keterlibatan OAP dalam kegiatan pengadaan pemerintah.

Baca Juga :  Tidak Lulus, Ratusan  Casis Bintara Noken Datangi DPRP

“Ini penting sekali. Dalam peraturan itu kami memastikan kegiatan dengan nilai Rp100 juta hingga Rp1 miliar berada di bawah kewenangan gubernur, sementara hingga Rp2,5 miliar dapat masuk tender terbatas yang tetap memproteksi keterlibatan OAP sesuai ketentuan Perpres,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya