Monday, December 1, 2025
28.9 C
Jayapura

Hasil Mubes IV: Perda Perlindungan Masyarakat Adat Segera Disahkan

WAROPEN – Bupati Waropen menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Hasil keputusan Musyawarah Besar (Mubes) IV Masyarakat Adat Waropen dipastikan akan diadopsi pemerintah sebagai landasan utama atau pijakan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waropen saat memberikan materi pada hari ketiga pelaksanaan Mubes IV di Gedung Klasis GKI Waropen, Jumat (28/11).

Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat. Oleh karena itu, Musyawarah Adat dinilai wajib dilibatkan dalam alur perencanaan pembangunan daerah.

“Hasil keputusan musyawarah adat hari ini akan menjadi bagian yang kita terima sebagai pijakan membangun di setiap wilayah adat. Musyawarah adat ini adalah pijakan pembangunan,” tegas Bupati.

Baca Juga :  DPRP Papua Selatan Bentuk Tim Pengecekan Sengketa Batas Tanah Adat

Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah, Bupati menyatakan prioritasnya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

WAROPEN – Bupati Waropen menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Hasil keputusan Musyawarah Besar (Mubes) IV Masyarakat Adat Waropen dipastikan akan diadopsi pemerintah sebagai landasan utama atau pijakan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Waropen saat memberikan materi pada hari ketiga pelaksanaan Mubes IV di Gedung Klasis GKI Waropen, Jumat (28/11).

Dalam pemaparannya, Bupati menekankan bahwa pelayanan pemerintahan tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat. Oleh karena itu, Musyawarah Adat dinilai wajib dilibatkan dalam alur perencanaan pembangunan daerah.

“Hasil keputusan musyawarah adat hari ini akan menjadi bagian yang kita terima sebagai pijakan membangun di setiap wilayah adat. Musyawarah adat ini adalah pijakan pembangunan,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Bupati Gusbager Pastikan Wilayah Perbatasan Bakal Segera Terang

Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah, Bupati menyatakan prioritasnya untuk segera merampungkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya