Friday, November 28, 2025
30.3 C
Jayapura

Disnakertrans Sosialisasikan DKPTKA bagi Perusahaan Pengguna TKA

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mensosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika, Rabu (26/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan/badan usaha penggunaan TKA untuk memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.

Dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.

Baca Juga :  Semua OPD Pemkab Mimika Dapat Menyusun RKA 2026

Menurutnya, penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat.

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mensosialisasikan validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika, Rabu (26/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan/badan usaha penggunaan TKA untuk memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.

Dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.

Baca Juga :  Semua OPD Pemkab Mimika Dapat Menyusun RKA 2026

Menurutnya, penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/