Friday, November 28, 2025
30.3 C
Jayapura

Lantik 18 Kepala Kampung, Bupati Merauke Ingatkan Soal Pengelolaan Dana Kampung

MERAUKE- Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze melantik 18 kepala kampung dari 14 distrik di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (26/11).

Pada kesempatan tersebut, bupati Bladib Gebze mengingatkan para kepala kampung untuk mengelola dana kampung secara transparan dan sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun bersama dengan Bamuskam.

‘’Sebagai kepala daerah, kami tidak ingin para kepala kampung yang baru dilantik hari terjerak masalah hukum karena penyelahgunaan dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku,’’ tandas bupati Yoseph Yebze mengingatkan.

Menurut bupati, dana desa merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 179 kampung atau desa di Kabupaten Merauke telah dialokasikan dana yang cukup besar.

Baca Juga :  Sukses Memanfaatkan Teknologi Digital, Raih Top Digital Awards 2024

‘’Dana desa ini merupakan berkat dari Tuhan yang dianugrahkan melalui kebijakan negara. Untuk itu saya berharap, saudara-saudara mampu merencanakan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bukan keinginan kepala kampung. Ini saya garis bawahi. Mampu melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai dana desa sesuai dokumen perencanaan dan mampu mempertangungjawbakan seluruh kegiatan yang telah direncanakan secara baik dan benar,’’ katanya.

MERAUKE- Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze melantik 18 kepala kampung dari 14 distrik di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (26/11).

Pada kesempatan tersebut, bupati Bladib Gebze mengingatkan para kepala kampung untuk mengelola dana kampung secara transparan dan sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun bersama dengan Bamuskam.

‘’Sebagai kepala daerah, kami tidak ingin para kepala kampung yang baru dilantik hari terjerak masalah hukum karena penyelahgunaan dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku,’’ tandas bupati Yoseph Yebze mengingatkan.

Menurut bupati, dana desa merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 179 kampung atau desa di Kabupaten Merauke telah dialokasikan dana yang cukup besar.

Baca Juga :  Komandan 755/Yalet Berikan Kejutan 

‘’Dana desa ini merupakan berkat dari Tuhan yang dianugrahkan melalui kebijakan negara. Untuk itu saya berharap, saudara-saudara mampu merencanakan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bukan keinginan kepala kampung. Ini saya garis bawahi. Mampu melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai dana desa sesuai dokumen perencanaan dan mampu mempertangungjawbakan seluruh kegiatan yang telah direncanakan secara baik dan benar,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/