Terkait Meninggalnya Ibu Hamil dan Calon Bayinya
JAKARTA – Peristiwa tragis yang dialami oleh Irene Sokoy di Papua membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu dan berjanji mengambil langkah tegas. ”Kementerian Kesehatan turut berbelasungkawa dan menyayangkan insiden yang terjadi,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (24/11).
Untuk mendalami peristiwa itu, Kemenkes memutuskan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua. Tim tersebut diperintahkan melakukan investigasi atas peristiwa itu. Investigasi dilaksanakan bersama dinas kesehatan setempat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dijatuhkan.”Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan untuk rumah sakit yang diduga menolak pasien,” imbuhnya.
Aji juga menyinggung penekanan yang berulang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan, Dia menyebut, menkes selalu mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia tidak boleh menolak pasien. ”Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi. Penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana,” tegasnya.
Terkait Meninggalnya Ibu Hamil dan Calon Bayinya
JAKARTA – Peristiwa tragis yang dialami oleh Irene Sokoy di Papua membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu dan berjanji mengambil langkah tegas. ”Kementerian Kesehatan turut berbelasungkawa dan menyayangkan insiden yang terjadi,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (24/11).
Untuk mendalami peristiwa itu, Kemenkes memutuskan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua. Tim tersebut diperintahkan melakukan investigasi atas peristiwa itu. Investigasi dilaksanakan bersama dinas kesehatan setempat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dijatuhkan.”Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan untuk rumah sakit yang diduga menolak pasien,” imbuhnya.
Aji juga menyinggung penekanan yang berulang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan, Dia menyebut, menkes selalu mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia tidak boleh menolak pasien. ”Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi. Penolakan pasien oleh rumah sakit merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana,” tegasnya.