Saturday, November 15, 2025
27.4 C
Jayapura

Dana DAK Rp11 Miliar di Keerom Raib

Kejati Mulai Telusuri Penyalahgunaan Anggaran

JAYAPURA – Kasus yang cukup aneh kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Penyidik Tindak Pidana Khusus mulai mendalami hilangnya uang Rp 11 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Kabupaten Keerom. Awalnya dana ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan jalan dengan besaran Rp 14 miliar. Pekerjaan tersebut telah selesai namun uangnya tak jelas kemana.

“Berdasarkan keterangan pihak terkait untuk anggaran DAK penugasan bidang jalan sub bidang jalan – tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi sudah dialokasikan dananya, dan telah disalurkan langsung ke kas daerah Kabupaten Keerom keerom,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse didampingi penyidik Kejati Papua lainnya, di kantor kejaksaan, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Warga Keerom yang Hilang di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Nixon menjelaskan bahwa nilai pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak sebesar Rp14 miliar. Namun sejauh ini yang baru dibayarkan Rp3,4 millar, sedangkan sisanya sebesar Rp11 miliar belum dibayarkan. “Yang jadi pertanyaan adalah, kemana larinya uang Rp11 miliar tersebut,” ujarnya.

Nixon menerangkan, pekerjaan peningkatan Jalan Yuruf-Amagotro semografi pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan kepada PPK berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 600/40/pho/dpupr/ii/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Pekerjaan ini baru dibayarkan uang muka sebesar Rp3,7 miliar atau 25 % dari nilai kontrak. Bahwa sisa dana DAK sebesar Rp11,1 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk pekerjaan tersebut dialihkan ke pos anggaran lain.

Baca Juga :  328 Kampung Diminta Segera Pertanggungjawabkan Dana Desa 2022

“DAK jika dilihat berdasarkan aturan dan ketentuannya tidak boleh digunakan untuk membiayai program kegiatan lain, selain program yang telah ditentukan,” katanya.

Kejati Mulai Telusuri Penyalahgunaan Anggaran

JAYAPURA – Kasus yang cukup aneh kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Penyidik Tindak Pidana Khusus mulai mendalami hilangnya uang Rp 11 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Kabupaten Keerom. Awalnya dana ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan jalan dengan besaran Rp 14 miliar. Pekerjaan tersebut telah selesai namun uangnya tak jelas kemana.

“Berdasarkan keterangan pihak terkait untuk anggaran DAK penugasan bidang jalan sub bidang jalan – tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi sudah dialokasikan dananya, dan telah disalurkan langsung ke kas daerah Kabupaten Keerom keerom,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse didampingi penyidik Kejati Papua lainnya, di kantor kejaksaan, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Pasien Covid dan Perawat Keluhkan Lift Bermasalah

Nixon menjelaskan bahwa nilai pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak sebesar Rp14 miliar. Namun sejauh ini yang baru dibayarkan Rp3,4 millar, sedangkan sisanya sebesar Rp11 miliar belum dibayarkan. “Yang jadi pertanyaan adalah, kemana larinya uang Rp11 miliar tersebut,” ujarnya.

Nixon menerangkan, pekerjaan peningkatan Jalan Yuruf-Amagotro semografi pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan kepada PPK berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 600/40/pho/dpupr/ii/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Pekerjaan ini baru dibayarkan uang muka sebesar Rp3,7 miliar atau 25 % dari nilai kontrak. Bahwa sisa dana DAK sebesar Rp11,1 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk pekerjaan tersebut dialihkan ke pos anggaran lain.

Baca Juga :  328 Kampung Diminta Segera Pertanggungjawabkan Dana Desa 2022

“DAK jika dilihat berdasarkan aturan dan ketentuannya tidak boleh digunakan untuk membiayai program kegiatan lain, selain program yang telah ditentukan,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/