Friday, November 7, 2025
29.3 C
Jayapura

Imbau Pengendara Hindari Aksi Berbahaya di Jalan

SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar, seperti saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.

Menurut AKP Robertus, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana.

“Mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak wajar, seperti mabuk karena minuman keras atau narkoba, dapat dikenakan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, jika membahayakan nyawa orang atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, meski pelanggaran seperti itu sering terjadi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Siap Bubarkan Aksi  Demo di Sentani

“Kalau setiap hari kami langsung menindak dengan penjara, mungkin penjara akan penuh. Karena itu, kami lebih fokus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di jalan,” ujarnya.

SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar, seperti saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.

Menurut AKP Robertus, tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal pidana.

“Mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak wajar, seperti mabuk karena minuman keras atau narkoba, dapat dikenakan Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan, jika membahayakan nyawa orang atau barang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, meski pelanggaran seperti itu sering terjadi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Serahkan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD

“Kalau setiap hari kami langsung menindak dengan penjara, mungkin penjara akan penuh. Karena itu, kami lebih fokus memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berbahaya di jalan,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/