Satpol PP Sarmi Dorong Revisi Perda Hewan Ternak

SARMI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarmi menilai perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Pasalnya, besaran denda yang berlaku saat ini dianggap belum mampu memberikan efek jera kepada para pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran.

Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Sarmi, Bernad Insyaf, menjelaskan bahwa dalam beberapa kali kegiatan penertiban, pihaknya masih menemukan banyak ternak yang dilepas bebas di area publik.

“Nominal denda yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu sudah tidak relevan lagi. Perlu ditinjau ulang atau dinaikkan supaya bisa memberi efek jera,” ujar Bernad, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Masuk Sarmi, Perusahaan Kayu Wajib Penuhi Kriteria Daerah

Ia mengungkapkan, selama operasi penertiban terakhir, empat ekor hewan ternak sempat diamankan. Namun, hewan-hewan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah diberikan teguran.

Bernad menilai, tindakan tegas perlu dilakukan agar aturan benar-benar dipatuhi. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali penerapan aturan tembak di tempat terhadap ternak yang berkeliaran, sebagaimana pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat akan terus mengabaikan aturan. Kita juga sudah berkolaborasi dengan TNI dalam kegiatan penertiban agar berjalan lebih tertib dan efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara TNI dan Satpol PP selama ini berjalan dengan baik, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sarmi.(roy/wen)

Baca Juga :  Masih Diguncang Gempa, Kab. Sarmi Juga Diterjang Banjir

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarmi menilai perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Pasalnya, besaran denda yang berlaku saat ini dianggap belum mampu memberikan efek jera kepada para pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran.

Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Sarmi, Bernad Insyaf, menjelaskan bahwa dalam beberapa kali kegiatan penertiban, pihaknya masih menemukan banyak ternak yang dilepas bebas di area publik.

“Nominal denda yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu sudah tidak relevan lagi. Perlu ditinjau ulang atau dinaikkan supaya bisa memberi efek jera,” ujar Bernad, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Pleno Kabupaten Sarmi Berlangsung Hingga 13 Agustus

Ia mengungkapkan, selama operasi penertiban terakhir, empat ekor hewan ternak sempat diamankan. Namun, hewan-hewan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah diberikan teguran.

Bernad menilai, tindakan tegas perlu dilakukan agar aturan benar-benar dipatuhi. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali penerapan aturan tembak di tempat terhadap ternak yang berkeliaran, sebagaimana pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat akan terus mengabaikan aturan. Kita juga sudah berkolaborasi dengan TNI dalam kegiatan penertiban agar berjalan lebih tertib dan efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara TNI dan Satpol PP selama ini berjalan dengan baik, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sarmi.(roy/wen)

Baca Juga :  Wabup Sarmi Pimpin Upacara Ziarah ke Makam Perintis Kabupaten Sarmi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya