Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi
JAYAPURA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejati Papua rupanya tak sekedar menyasar kasus korupsi dana PON Papua. Ada proses lain yang terus on progres. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, menetapkan mantan Kepala LPMP sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2019-2021. Selain menetapakan Ketua LPMP dengan inisial AH sebagai tersangka, dua tersangka lainnya adalah bendahara pengeluaran berinisial AI dan bendahara penerima berinisial ER.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menyampaikan, ketiganya telah dilakukan penahanan terhitung sejak Jumat (24/10) hingga 20 hari ke depan. “Ketiganya di tahan di Rutan Mapolda Papua, hingga 20 hari ke depan sembari menunggu proses selanjutnya yaitu penuntutan di pengadilan,” terangnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (24/10).
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di LPMP Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti bahkan lebih, sehingga dianggap cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Penyidik juga telah memeriksa saksi, surat dokumen serta berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp43 miliar. Masing-masing terbagi atas pengeluaran anggaran APBN sebesar Rp 34 miliar dan pengelolaan PNBP Rp8 miliar,” ungkap Dedy.
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi
JAYAPURA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejati Papua rupanya tak sekedar menyasar kasus korupsi dana PON Papua. Ada proses lain yang terus on progres. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, menetapkan mantan Kepala LPMP sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2019-2021. Selain menetapakan Ketua LPMP dengan inisial AH sebagai tersangka, dua tersangka lainnya adalah bendahara pengeluaran berinisial AI dan bendahara penerima berinisial ER.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menyampaikan, ketiganya telah dilakukan penahanan terhitung sejak Jumat (24/10) hingga 20 hari ke depan. “Ketiganya di tahan di Rutan Mapolda Papua, hingga 20 hari ke depan sembari menunggu proses selanjutnya yaitu penuntutan di pengadilan,” terangnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (24/10).
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di LPMP Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti bahkan lebih, sehingga dianggap cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Penyidik juga telah memeriksa saksi, surat dokumen serta berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp43 miliar. Masing-masing terbagi atas pengeluaran anggaran APBN sebesar Rp 34 miliar dan pengelolaan PNBP Rp8 miliar,” ungkap Dedy.