JAYAPURA– Tiga pelaku usaha di Provinsi Papua mengikuti sidang Komisi Teknis (Komtek) Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Papua, di Kota Jayapura, Kamis (23/10).
Adapun tiga pelaku usaha tersebut berasal dari Kabupaten Waropen, Kota Jayapura, dan Kabupaten Sarmi. Sidang ini membahas 17 komoditas, terdiri atas 16 jenis sayuran dan satu jenis beras.
Sidang tersebut untuk memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat prima 3, sebagai jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha. Plt. Kepala OKKPD Papua, Rening mengatakan bahwa, sertifikat ini menjadi dasar penerbitan izin edar produk pangan segar di wilayah Papua.
“Tujuan sidang memberikan rekomendasi agar produk pangan segar yang dihasilkan pelaku usaha dinyatakan aman dikonsumsi. Kami ingin masyarakat mendapat kepastian bahwa pangan yang beredar sudah terjamin keamanannya,” katanya, kepada wartawan.
Sementara Ketua Sidang Komtek, Martina Sri Lestari mengatakan, Sidang Komtek menghasilkan sejumlah catatan perbaikan untuk para petani yang rekomendasinya menjadi pedoman bagi penyuluh pertanian daerah dalam mendampingi petani menggunakan bahan kimia secara tepat dan aman.
Ia menegaskan bahwa penyuluh wajib mendampingi petani agar memahami dosis dan cara penggunaan pestisida yang benar. “Ini tanggung jawab bersama agar pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” ujarnya.
JAYAPURA– Tiga pelaku usaha di Provinsi Papua mengikuti sidang Komisi Teknis (Komtek) Sertifikasi dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan, oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Papua, di Kota Jayapura, Kamis (23/10).
Adapun tiga pelaku usaha tersebut berasal dari Kabupaten Waropen, Kota Jayapura, dan Kabupaten Sarmi. Sidang ini membahas 17 komoditas, terdiri atas 16 jenis sayuran dan satu jenis beras.
Sidang tersebut untuk memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat prima 3, sebagai jaminan mutu dan keamanan pangan bagi pelaku usaha. Plt. Kepala OKKPD Papua, Rening mengatakan bahwa, sertifikat ini menjadi dasar penerbitan izin edar produk pangan segar di wilayah Papua.
“Tujuan sidang memberikan rekomendasi agar produk pangan segar yang dihasilkan pelaku usaha dinyatakan aman dikonsumsi. Kami ingin masyarakat mendapat kepastian bahwa pangan yang beredar sudah terjamin keamanannya,” katanya, kepada wartawan.
Sementara Ketua Sidang Komtek, Martina Sri Lestari mengatakan, Sidang Komtek menghasilkan sejumlah catatan perbaikan untuk para petani yang rekomendasinya menjadi pedoman bagi penyuluh pertanian daerah dalam mendampingi petani menggunakan bahan kimia secara tepat dan aman.
Ia menegaskan bahwa penyuluh wajib mendampingi petani agar memahami dosis dan cara penggunaan pestisida yang benar. “Ini tanggung jawab bersama agar pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” ujarnya.