Didominasi Suami Mabuk dan Orang Ketiga
SENTANI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, mencatat sebanyak 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama periode Januari – September 2025.
Sekretaris DP3A Kabupaten Jayapura Beatrix Awoitauw mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah ditangani oleh pihaknya, sebanyak 15 kasus sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 7 kasus.
Lanjutnya, dari data tersebut diketahui pihaknya berdasarkan laporan langsung dari korban serta laporan yang diterima lewat Sapa 129 milik Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus, perdagangan orang 1 kasus, pelecehan seksual 2 kasus, dan penipuan 2 kasus,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/10). Dijelaskannya, untuk kasus perdagangan orang, korban disuruh meminta-minta uang di pinggir jalan, kasus ini telah diselesaikan di Polsek.
Sementara, kasus KDRT didominasi oleh suami yang mabuk atau adanya orang ketiga, selain itu ada juga kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga. “Angka kasus perlindungan perempuan yang kami tangani tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu yaitu 40 kasus, hal ini dikarenakan belum banyak korban kekerasan terhadap perempuan yang melapor,” tambahnya.