WAMENA – Forum Konsultasi Publik pembahasan rancangan standar pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, perizinan non berusaha dan non perizinan tahun 2025, akan menjadi tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan, agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dan bertujuan untuk memstikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Asisten I Setda Kabupatebn Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M. AP menyatakan pemerintah menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini, yang bertujuan sebagai bahan laporan penyelenggaraan forum konsultasi publik pada Dinas Penanaman modal, koperasi dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya, sebagai implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik.
“Standar pelayanan adalah tolak ukur atau pedoman untuk menyelenggarakan dan menilai kualitas pelayanan dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, yang bertujuan untuk memstikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.”ungkapnya Selasa (7/10) dalam pembukaan Forum Konsultasi Publik.
Diharapkan, setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menyelenggarakan pelayanan publik, wajib menyusun dan menyampaikan dokumen administrasi pelayanan publik dan tatalaksana yang merupakan bagian dari standar pelayanan, dimana salah satunya adalah membuat laporan konsultasi publik.