Tuesday, September 30, 2025
23.1 C
Jayapura

Tak Perlu Khawatir Berlebih dari Aksi Demo

JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang belakangan marak dilakukan warga mengundang banyak tanya. Apakah ada sistem pemerintah yang salah sehingga menimbulkan bentuk protes atau ada pihak yang memang dengan sengaja menyiapkan agar keamanan daerah terus terganggu.

Menanggapi itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa demonstrasi yang terjadi selama ini bukan sebuah ancaman, melainkan sebagai instrumen korektif sah dalam sistem demokrasi yang inklusif serta berkeadilan.

Sebutnya aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk persoalan masyarakat terhadap perampasan lahan dan ketidakpastian hak atas tanah, serta menyampaikan pesan penting tentang adanya defisit komunikasi antara negara dan warga.

“Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur UUD Tahun 1945 untuk menjamin partisipasi masyarakat serta kepastian hukum atas hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah,” jelas Lily dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat (26/9).

Baca Juga :  OAP Banyak Menganggur, Pigai Tolak Pemindahan ASN ke DOB

Selain itu, aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

JAYAPURA – Aksi demonstrasi yang belakangan marak dilakukan warga mengundang banyak tanya. Apakah ada sistem pemerintah yang salah sehingga menimbulkan bentuk protes atau ada pihak yang memang dengan sengaja menyiapkan agar keamanan daerah terus terganggu.

Menanggapi itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa demonstrasi yang terjadi selama ini bukan sebuah ancaman, melainkan sebagai instrumen korektif sah dalam sistem demokrasi yang inklusif serta berkeadilan.

Sebutnya aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk persoalan masyarakat terhadap perampasan lahan dan ketidakpastian hak atas tanah, serta menyampaikan pesan penting tentang adanya defisit komunikasi antara negara dan warga.

“Dalam perspektif hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur UUD Tahun 1945 untuk menjamin partisipasi masyarakat serta kepastian hukum atas hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah,” jelas Lily dalam keterangan tertulisnya pada, Jumat (26/9).

Baca Juga :  Dukung Kontingen PON, Pemprov Sesuaikan Kemampuan Anggaran

Selain itu, aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/