Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Jual Makanan Tak Layak, Pemilik Warung Dilaporkan ke Polisi

Penyelesaian masalah penjualan makanan yang tak layak dikonsumsi di Polres Tolikara, Senin (27/1). ( foto: Dok Polres Tolikara)

WAMENA–Gara-gara menjual makanan yang tidak layak konsumsi, seorang pemilik warung makan dan tukang masaknya, di Kampung Giling Batu Kota Karubaga dilaporkan ke polisi. Polisi yang menerima laporan ini, langsung mengelandang pemilik warung untuk menyelesaikan masalah ini di Mapolres Tolikara.

   Kapolres Tolikara AKBP. Leonard Okobiarek saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan makanan yang tak layak dikonsumsi yang masih diperjualbelikan di salah satu warung yang ada di Kabupaten Tolikara,  sehingga kasus ini masih ditindak lanjuti kepolisian. 

   Diungkapkan bahwa kasus ini berawal saat korban bernama Ibu Deki Wandik membeli 1 bungkus nasi telur di Warung Arfad milik Ibu Fatmawati yang dijaga oleh Ibu Mulyana selaku tukang masak. Namun setelah dibawa pulang untuk dimakan bersama anak-anaknya,  ternyata terdapat belatung dalam bungkusan nasi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Upayakan Semua Mahasiswa Jayawijaya Jadi Peserta BPJS

   “Saat mengkonsumsi makanan tersebut kedua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun memanggil ibunya dikarenakan terdapat belatung di dalam makanan. Sehingga korban langsung melaporkannya ke Polres Tolikara,” ungkapnya Senin (27/1) kemarin.

  Kata Kapolres Tolikara, Kepala Jaga Satuan Samapta Brigadir Satria E. Wiyanto yang piket saat itu menyatakan agar masalah ini diserahkan ke Kepolisian guna Penanganan Lebih Lanjut.

  “Kami meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kami mengimbau agar kepada seluruh keluarga korban untuk tidak membuat tindakan main hakim sendiri yang dapat membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif, “ katanya

   Menurutnya, dari pihak Kepolisian Ibu Deki Wandik bersama keluarga akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargan. namun dengan 1 syarat agar pihak warung membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayarkan maka warung makan tersebut akan ditutup paksa oleh seluruh keluarga korban. Dari pihak warung meminta maaf dan akan lebih jeli dalam menyiapkan makanan.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Berhasil Turunkan Inflasi Daerah Hingga 4,14 Persen

   “Mengenai pembayaran denda adat tersebut akan kami bayar sehingga masalah ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diungkit kembali dikemudian hari,” tuturnya.(jo/tri)

Penyelesaian masalah penjualan makanan yang tak layak dikonsumsi di Polres Tolikara, Senin (27/1). ( foto: Dok Polres Tolikara)

WAMENA–Gara-gara menjual makanan yang tidak layak konsumsi, seorang pemilik warung makan dan tukang masaknya, di Kampung Giling Batu Kota Karubaga dilaporkan ke polisi. Polisi yang menerima laporan ini, langsung mengelandang pemilik warung untuk menyelesaikan masalah ini di Mapolres Tolikara.

   Kapolres Tolikara AKBP. Leonard Okobiarek saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan makanan yang tak layak dikonsumsi yang masih diperjualbelikan di salah satu warung yang ada di Kabupaten Tolikara,  sehingga kasus ini masih ditindak lanjuti kepolisian. 

   Diungkapkan bahwa kasus ini berawal saat korban bernama Ibu Deki Wandik membeli 1 bungkus nasi telur di Warung Arfad milik Ibu Fatmawati yang dijaga oleh Ibu Mulyana selaku tukang masak. Namun setelah dibawa pulang untuk dimakan bersama anak-anaknya,  ternyata terdapat belatung dalam bungkusan nasi tersebut.

Baca Juga :  Di Mambramo Raya, 8 Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

   “Saat mengkonsumsi makanan tersebut kedua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun memanggil ibunya dikarenakan terdapat belatung di dalam makanan. Sehingga korban langsung melaporkannya ke Polres Tolikara,” ungkapnya Senin (27/1) kemarin.

  Kata Kapolres Tolikara, Kepala Jaga Satuan Samapta Brigadir Satria E. Wiyanto yang piket saat itu menyatakan agar masalah ini diserahkan ke Kepolisian guna Penanganan Lebih Lanjut.

  “Kami meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kami mengimbau agar kepada seluruh keluarga korban untuk tidak membuat tindakan main hakim sendiri yang dapat membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif, “ katanya

   Menurutnya, dari pihak Kepolisian Ibu Deki Wandik bersama keluarga akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargan. namun dengan 1 syarat agar pihak warung membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayarkan maka warung makan tersebut akan ditutup paksa oleh seluruh keluarga korban. Dari pihak warung meminta maaf dan akan lebih jeli dalam menyiapkan makanan.

Baca Juga :  Pemkab Upayakan Semua Mahasiswa Jayawijaya Jadi Peserta BPJS

   “Mengenai pembayaran denda adat tersebut akan kami bayar sehingga masalah ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diungkit kembali dikemudian hari,” tuturnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya