Catatan LBH APIK Soal Kekerasan Pada Perempuan dan Anak yang Beranjak Naik
Meski pemerintah telah membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, begitu juga di kepolisian terhadap unit Perlindungan Perempuan dan Anak, namun hingga kini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi. LBH APIK justru mencatat anak kecenderungan kasus ini meningkat.
Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura
Kesadaran masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura terus tumbuh. Dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mencatat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih mendominasi.
Pada periode Juli 2024-Agustus 2025 LBH APIK Jayapura mencatat sebanyak 22 kasus KDRT yang ditangani. Dari total keseluruhan dalam periode yang sama sebanyak 47 kasus. Jumlah tersebut diketahui berpotensi naik sepanjang tahun 2025 ini.
Selain itu, kasus Kekerasan terhadap anak di Kota Jayapura juga mengalami kenaikan. LBH APIK Jayapura mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 15 kasus. Jumlah itu terdiri dari kasus kekerasan seksual sebanyak 10 kasus dan kasus kekerasan fisik lima (5) kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8). Ia menyebut dalam periode Juli 2024-Agustus 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dirincikannya, kasus yang ditangani LBH APIK Jayapura meliputi kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 10 kasus dan kekerasan fisik terhadap anak sebanyak 5 kasus. Kemudian kasus kekerasan pada perempuan dewasa terdiri dari; Kekerasan Fisik (6) kasus, psikis (4) kasus, seksual (3) kasus dan pelantar dari suami 12 kasus.