Monday, August 4, 2025
24.2 C
Jayapura

KPU Sarmi Daftarkan Badan Adhoc PSU ke BPJS Ketenagakerjaan

SARMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi secara resmi mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilihan suara ulang (PSU) ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Sarmi.

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada Jumat (1/8), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sarmi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, serta Ketua KPU Sarmi.

Plh. Ketua KPU sarmi, Zelfina Yakwart menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna memastikan seluruh petugas lapangan, termasuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat jaminan perlindungan kerja selama pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Natal Gabungan, Bupati Mambay: Kita Harus Membawa Perubahan Bagi Masyarakat

“Kami mendaftarkan seluruh badan adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja selama proses PSU, maka mereka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau luka ringan hingga sedang,” ujar Zelfina Yakwart.

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, Sekretariat KPU, dan Bagian Hukum Setda.

Ditegaskan, dengan kerja sama ini diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lancar serta menjamin keselamatan seluruh penyelenggara di lapangan. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi secara resmi mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilihan suara ulang (PSU) ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Sarmi.

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada Jumat (1/8), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sarmi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, serta Ketua KPU Sarmi.

Plh. Ketua KPU sarmi, Zelfina Yakwart menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna memastikan seluruh petugas lapangan, termasuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat jaminan perlindungan kerja selama pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Hak Empat Anggota Poksus DPRP Siap Dihentikan

“Kami mendaftarkan seluruh badan adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja selama proses PSU, maka mereka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau luka ringan hingga sedang,” ujar Zelfina Yakwart.

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, Sekretariat KPU, dan Bagian Hukum Setda.

Ditegaskan, dengan kerja sama ini diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lancar serta menjamin keselamatan seluruh penyelenggara di lapangan. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/