Thursday, September 11, 2025
21.6 C
Jayapura

Satgas Miras siap Tindak Tegas Penjual dan Pembuat Miras di Sarmi

SARMI-Satgas Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sarmi segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda Pelarangan Produksi dan Penjualan Miras serta Undang-Undang Kesehatan. Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kamis (25/7), diputuskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan menyeluruh hingga ke tahap penuntutan.

“Penertiban ini tidak lagi sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan tegas berdasarkan hukum positif, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku,” tegas Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, usai rapat, Kamis (25/7).

Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang sanksinya lebih berat dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Perda.

Baca Juga :  Jembatan Timbang Sarmi Mangkrak, Akibat Aturan Pusat

“Bagi para pembuat miras lokal seperti Milo dan minol lainnya, akan kita kenakan UU Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis agar ada efek jera,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku penjualan miras pabrikan, akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dengan penegakan hukum yang nyata, kami harapkan ini jadi shock therapy bagi para penjual sehingga peredaran miras di Sarmi bisa ditekan,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Satgas juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penyidikan dari beberapa bulan terakhir.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan aparat terkait, antara lain Kasat Reskrim, Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Danpomal, PPNS, Pasi Intel Kodim 1712, anggota Res Narkoba dan Reskrim, serta Kabid Gakda Satpol PP.(roy).

Baca Juga :  Pemkab Sarmi Salurkan Hewan Kurban di Bonggo

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Satgas Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sarmi segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda Pelarangan Produksi dan Penjualan Miras serta Undang-Undang Kesehatan. Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kamis (25/7), diputuskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan menyeluruh hingga ke tahap penuntutan.

“Penertiban ini tidak lagi sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan tegas berdasarkan hukum positif, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku,” tegas Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, usai rapat, Kamis (25/7).

Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang sanksinya lebih berat dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Perda.

Baca Juga :  Merasa Tak Dinafkahi, Ibu Kandung Bunuh Bayi

“Bagi para pembuat miras lokal seperti Milo dan minol lainnya, akan kita kenakan UU Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis agar ada efek jera,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku penjualan miras pabrikan, akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Dengan penegakan hukum yang nyata, kami harapkan ini jadi shock therapy bagi para penjual sehingga peredaran miras di Sarmi bisa ditekan,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Satgas juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penyidikan dari beberapa bulan terakhir.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan aparat terkait, antara lain Kasat Reskrim, Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Danpomal, PPNS, Pasi Intel Kodim 1712, anggota Res Narkoba dan Reskrim, serta Kabid Gakda Satpol PP.(roy).

Baca Juga :  Jembatan Timbang Sarmi Mangkrak, Akibat Aturan Pusat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya