Thursday, July 10, 2025
22.7 C
Jayapura

Empat Saksi Kasus Illegal Fishing Diserahkan ke Imigrasi Biak

BIAK– Stasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik dan jaksa.

Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan tahap dua dalam proses hukum kasus tersebut. Keempat orang ini diperiksa lebih lanjut sebagai saksi, dalam kasus Ilegal Fishing yang pada 19 Mei lalu ditangkap oleh KKP bersama PSDKP Pusat di perairan Pasifik Utara Pulau Biak.

Kepala Koordinator Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Biak, Irwan Rante, menyampaikan bahwa keempat saksi yang diserahkan merupakan kru dari dua kapal, yakni kapal penangkap dan kapal penampung ikan.

Baca Juga :  Berhadiah Utama 2 Sepeda Motor,  Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

“Jadi, hari ini kami menyerahkan empat orang saksi ke pihak Imigrasi Biak. Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai dilakukan dan keterangan mereka juga sudah didengar oleh jaksa. Tidak ada proses hukum terhadap para saksi ini, mereka hanya dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus ini,” ujar Irwan Rante di lokasi penyerahan di Kantor Imigrasi Biak, Senin (7/7).

Menurutnya, para saksi tersebut adalah Igot, Mario, Nuel, dan Aci. Masing-masing dua orang berasal dari kapal penampung dan kapal penangkap. Saat ini, dua terdakwa yang merupakan nakhoda dari masing-masing kapal sudah ditahan dan menunggu proses persidangan.

“Barang bukti kapal sudah kami serahkan ke kejaksaan, namun karena kejaksaan tidak memiliki dermaga, kapal-kapal tersebut masih kami titip dan amankan di Dermaga BMJ. Kami hanya menjaga agar barang bukti tetap dalam kondisi aman,” tambah Irwan.

Baca Juga :  Yakinkan Pasar Mama-Mama Papua Kedepan Pasti Ramai 

BIAK– Stasiun PSDKP Biak menyerahkan empat orang saksi kasus dugaan illegal fishing kapal Yanred 293 Twin G 04 kepada Kantor Imigrasi Kelas II Biak, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik dan jaksa.

Penyerahan ini menandai selesainya pemeriksaan tahap dua dalam proses hukum kasus tersebut. Keempat orang ini diperiksa lebih lanjut sebagai saksi, dalam kasus Ilegal Fishing yang pada 19 Mei lalu ditangkap oleh KKP bersama PSDKP Pusat di perairan Pasifik Utara Pulau Biak.

Kepala Koordinator Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Biak, Irwan Rante, menyampaikan bahwa keempat saksi yang diserahkan merupakan kru dari dua kapal, yakni kapal penangkap dan kapal penampung ikan.

Baca Juga :  56 CJH Dilepas Menuju Embarkasi Haji Sudiang Makassar 

“Jadi, hari ini kami menyerahkan empat orang saksi ke pihak Imigrasi Biak. Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai dilakukan dan keterangan mereka juga sudah didengar oleh jaksa. Tidak ada proses hukum terhadap para saksi ini, mereka hanya dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus ini,” ujar Irwan Rante di lokasi penyerahan di Kantor Imigrasi Biak, Senin (7/7).

Menurutnya, para saksi tersebut adalah Igot, Mario, Nuel, dan Aci. Masing-masing dua orang berasal dari kapal penampung dan kapal penangkap. Saat ini, dua terdakwa yang merupakan nakhoda dari masing-masing kapal sudah ditahan dan menunggu proses persidangan.

“Barang bukti kapal sudah kami serahkan ke kejaksaan, namun karena kejaksaan tidak memiliki dermaga, kapal-kapal tersebut masih kami titip dan amankan di Dermaga BMJ. Kami hanya menjaga agar barang bukti tetap dalam kondisi aman,” tambah Irwan.

Baca Juga :  Lawan Semen Padang, PSBS Masih Berpeluang Dulang Poin

Berita Terbaru

Artikel Lainnya