Tuesday, July 8, 2025
21.9 C
Jayapura

Pasca Putusan DKPP, KPU Provinsi Back Up KPU Kota Jayapura

JAYAPURA – Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang di Jakarta, Senin (30/6).

Ketiga komisioner itu, yakni Marthapina Anggai, selaku Ketua KPU Kota Jayapura dan dua komisionernya yakni Ance Wally dan Benny Karubaba. Kini KPU Kota Jayapura alami kekosongan tiga Komisioner.

Menyikapi putusan DKPP ini, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan saat ini komisioner-komisioner KPU Papua telah mem-back up atau bertindak sebagai KPU Kota Jayapura sementara waktu, untuk mengganti tiga komisioner yang telah diberhentikan itu, sebelum ada pengantinya.

Namun di satu sisi, Fajar mengatakan KPU Papua dan KPU RI (Pusat di Jakarta) telah menggelar diskusi terkait dengan kekosongan itu di KPU Kota Jayapura. Menurut Fajar, KPU RI sangat merespon dengan cepat terkait dengan masalah itu.

Baca Juga :  Bukan Guru Tidak Mau Mengajar, tapi Situasi

“Menyangkut hal tersebut, kami telah melakukan diskusi bersama dengan KPU pusat. Dalam diskusi itu juga KPU RI sementara proses untuk lebih cepat lagi terkait dengan administrasinya. Mereka responnya sangat cepat terkait dengan hal-hal kaitannya dengan PSU,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/7).

JAYAPURA – Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang di Jakarta, Senin (30/6).

Ketiga komisioner itu, yakni Marthapina Anggai, selaku Ketua KPU Kota Jayapura dan dua komisionernya yakni Ance Wally dan Benny Karubaba. Kini KPU Kota Jayapura alami kekosongan tiga Komisioner.

Menyikapi putusan DKPP ini, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan saat ini komisioner-komisioner KPU Papua telah mem-back up atau bertindak sebagai KPU Kota Jayapura sementara waktu, untuk mengganti tiga komisioner yang telah diberhentikan itu, sebelum ada pengantinya.

Namun di satu sisi, Fajar mengatakan KPU Papua dan KPU RI (Pusat di Jakarta) telah menggelar diskusi terkait dengan kekosongan itu di KPU Kota Jayapura. Menurut Fajar, KPU RI sangat merespon dengan cepat terkait dengan masalah itu.

Baca Juga :  Jelang Pesta Demokrasi, FKUB Keerom Canangkan Gerpemda Kerukma

“Menyangkut hal tersebut, kami telah melakukan diskusi bersama dengan KPU pusat. Dalam diskusi itu juga KPU RI sementara proses untuk lebih cepat lagi terkait dengan administrasinya. Mereka responnya sangat cepat terkait dengan hal-hal kaitannya dengan PSU,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/7).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/