Hal itu dilakukan sebagai atensi dari KPU pusat untuk mengetahui kinerja dari KPU di kabupaten/kota. Jadi prinsipnya, kata Fajar, dalam waktu yang tidak akan lama KPU RI akan menentukan pengganti dari ketiga komisioner yang diberhentikan itu.
Adapun tindakan itu diambil KPU RI berdasarkan perintah DKPP paling lambat tujuan hari sejak putusan tersebut di bacakan. “Jadi ya, kita nanti tunggu dalam waktu yang ada ini, dari 30 Juni 2025 kemarin kan sudah ada kebijakan resmi yang berkaitan dengan situasi di KPU Kota itu,” terangnya.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Kadiv Hukum KPU Papua itu menghimbau kepada KPU Kota/kabupaten agar berkerja sesuai dengan pedoman aturan dan regulasi yang ada di KPU.
Tak hanya itu, Fajar juga mengajak, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, jaga netralitas, imparsialitas, sehingga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan bermartabat. “Agar tidak menimbulkan rasa kecurangan, ketidakadilan oleh beberapa pihak atau penyelenggara sendiri. Kita jaga agar tahapan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Hal itu dilakukan sebagai atensi dari KPU pusat untuk mengetahui kinerja dari KPU di kabupaten/kota. Jadi prinsipnya, kata Fajar, dalam waktu yang tidak akan lama KPU RI akan menentukan pengganti dari ketiga komisioner yang diberhentikan itu.
Adapun tindakan itu diambil KPU RI berdasarkan perintah DKPP paling lambat tujuan hari sejak putusan tersebut di bacakan. “Jadi ya, kita nanti tunggu dalam waktu yang ada ini, dari 30 Juni 2025 kemarin kan sudah ada kebijakan resmi yang berkaitan dengan situasi di KPU Kota itu,” terangnya.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Kadiv Hukum KPU Papua itu menghimbau kepada KPU Kota/kabupaten agar berkerja sesuai dengan pedoman aturan dan regulasi yang ada di KPU.
Tak hanya itu, Fajar juga mengajak, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, jaga netralitas, imparsialitas, sehingga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan bermartabat. “Agar tidak menimbulkan rasa kecurangan, ketidakadilan oleh beberapa pihak atau penyelenggara sendiri. Kita jaga agar tahapan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos