Wednesday, February 18, 2026
31.3 C
Jayapura

Pasca Putusan DKPP, KPU Provinsi Back Up KPU Kota Jayapura

Hal itu dilakukan sebagai atensi dari KPU pusat untuk mengetahui kinerja dari KPU di kabupaten/kota. Jadi prinsipnya, kata Fajar, dalam waktu yang tidak akan lama KPU RI akan menentukan pengganti dari ketiga komisioner yang diberhentikan itu.

Adapun tindakan itu diambil KPU RI berdasarkan perintah DKPP paling lambat tujuan hari sejak putusan tersebut di bacakan. “Jadi ya, kita nanti tunggu dalam waktu yang ada ini, dari 30 Juni 2025 kemarin kan sudah ada kebijakan resmi yang berkaitan dengan situasi di KPU Kota itu,” terangnya.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Kadiv Hukum KPU Papua itu menghimbau kepada KPU Kota/kabupaten agar berkerja sesuai dengan pedoman aturan dan regulasi yang ada di KPU.

Baca Juga :  DPD Golkar Papua Tegak Lurus dengan Keputusan DPP

Tak hanya itu, Fajar juga mengajak, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, jaga netralitas, imparsialitas, sehingga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan bermartabat. “Agar tidak menimbulkan rasa kecurangan, ketidakadilan oleh beberapa pihak atau penyelenggara sendiri. Kita jaga agar tahapan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Hal itu dilakukan sebagai atensi dari KPU pusat untuk mengetahui kinerja dari KPU di kabupaten/kota. Jadi prinsipnya, kata Fajar, dalam waktu yang tidak akan lama KPU RI akan menentukan pengganti dari ketiga komisioner yang diberhentikan itu.

Adapun tindakan itu diambil KPU RI berdasarkan perintah DKPP paling lambat tujuan hari sejak putusan tersebut di bacakan. “Jadi ya, kita nanti tunggu dalam waktu yang ada ini, dari 30 Juni 2025 kemarin kan sudah ada kebijakan resmi yang berkaitan dengan situasi di KPU Kota itu,” terangnya.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Kadiv Hukum KPU Papua itu menghimbau kepada KPU Kota/kabupaten agar berkerja sesuai dengan pedoman aturan dan regulasi yang ada di KPU.

Baca Juga :  MBG Jadi Rp8.000/Porsi, Wali Kota Khawatirkan Kualitas Gizi Anak

Tak hanya itu, Fajar juga mengajak, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing, jaga netralitas, imparsialitas, sehingga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan bermartabat. “Agar tidak menimbulkan rasa kecurangan, ketidakadilan oleh beberapa pihak atau penyelenggara sendiri. Kita jaga agar tahapan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya