Thursday, July 3, 2025
26.9 C
Jayapura

Oknum Pegawai Imigrasi Diduga Memeras 4 Warga PNG

JAYAPURA-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ditahan oleh pihak Imigrasi Jayapura sejak 17 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, muncul tudingan serius terhadap oknum petugas Imigrasi Jayapura yang diduga melakukan pemerasan terhadap para WNA tersebut.

Empat warga PNG yang ditahan yakni Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG) Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Perawat), Melchior Nemo (Petugas Kamar Jenazah)

Keempatnya merupakan staf Kesehatan dari West Sepik Province dan datang ke Jayapura atas undangan resmi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, untuk menjajaki kerja sama bidang kesehatan antar kedua negara.

Kunjungan berlangsung pada 12 Mei 2025 dan mereka telah melakukan pertemuan resmi dengan pihak RS Bhayangkara. Namun, saat hendak kembali ke PNG pada 17 Mei 2025, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Jayapura di sebuah hotel.

Baca Juga :  Selalu Saja Ada Miras dan Sajam yang Ditemukan Dalam Patroli

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Abepura karena diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kuasa hukum para WNA, Anthon Raharusun, mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi. Dalam proses pemeriksaan, Mr. Adrian Lohumbo mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 kina (sekitar Rp 7.527.800) setelah dompetnya dikembalikan oleh petugas.

JAYAPURA-Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ditahan oleh pihak Imigrasi Jayapura sejak 17 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, muncul tudingan serius terhadap oknum petugas Imigrasi Jayapura yang diduga melakukan pemerasan terhadap para WNA tersebut.

Empat warga PNG yang ditahan yakni Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Province Health Authority PNG) Nimbaken Tibli (Finance Officer), Amstrong Kupe (Perawat), Melchior Nemo (Petugas Kamar Jenazah)

Keempatnya merupakan staf Kesehatan dari West Sepik Province dan datang ke Jayapura atas undangan resmi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, untuk menjajaki kerja sama bidang kesehatan antar kedua negara.

Kunjungan berlangsung pada 12 Mei 2025 dan mereka telah melakukan pertemuan resmi dengan pihak RS Bhayangkara. Namun, saat hendak kembali ke PNG pada 17 Mei 2025, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Jayapura di sebuah hotel.

Baca Juga :  Hati-Hati Kecanduan Judi Online! Bahaya Serta Dampaknya Bagi Kesehatan Mental

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Abepura karena diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kuasa hukum para WNA, Anthon Raharusun, mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh oknum Imigrasi. Dalam proses pemeriksaan, Mr. Adrian Lohumbo mengaku kehilangan uang tunai sebesar 1.900 kina (sekitar Rp 7.527.800) setelah dompetnya dikembalikan oleh petugas.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya