Thursday, June 26, 2025
22.8 C
Jayapura

Sanksi SPBU Jalan Yos Soedarso Dicabut

MIMIKA – Baru-baru ini PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi jenis Pertalite, terhitung mulai 17 hingga Senin 23 Juni 2025.

Dalam sanksi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar ke depan penyaluran BBM subsidi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025 malam mengatakan bahwa sanksi serta pembinaan terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025. “Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki.

Baca Juga :  Kapolres akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi   

Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan demikian, ke depan jika masi ada SPBU yang kedapatan masih mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” tutur Vifki.

Selanjutnya, pantauan Cenderawasih Pos, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIT SPBU Jalan Yos Soedarso Timika kembali beraktivitas seperti biasanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Empat Mobil Modifikasi Penimbun BBM Ilegal Diamankan

Sedangkan, terkait persoalan ini, Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri di wilayah Kota Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Baru-baru ini PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi jenis Pertalite, terhitung mulai 17 hingga Senin 23 Juni 2025.

Dalam sanksi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar ke depan penyaluran BBM subsidi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025 malam mengatakan bahwa sanksi serta pembinaan terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025. “Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki.

Baca Juga :  Satu SPBU di Timika Diskorsing Tidak Boleh Jual Pertalite

Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dengan demikian, ke depan jika masi ada SPBU yang kedapatan masih mengulangi kesalahan yang sama maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” tutur Vifki.

Selanjutnya, pantauan Cenderawasih Pos, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIT SPBU Jalan Yos Soedarso Timika kembali beraktivitas seperti biasanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Empat Mobil Modifikasi Penimbun BBM Ilegal Diamankan

Sedangkan, terkait persoalan ini, Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri di wilayah Kota Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/