Friday, June 20, 2025
23.7 C
Jayapura

Di Mimika, Lagu Indonesia Raya Wajib Dikumandangkan Setiap Pagi

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.

“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6). Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.

Baca Juga :  Salat dan Khotbah Minta Dipersingkat

Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika kini telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar lagu bkebangsaan Indonesia Raya wajib dikumandangkan setiap pagi. Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta tempat-tempat umum lainnya di wilayah Mimika.

Bupati Mimika, Johannes Rettob atau yang akrab disapa Bupati John menyebut, ini merupakan wujud dari nasionalisme.

“Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam (pukul) 10.00 WIT kita harus tunjukkan nasionalisme kita di semua tempat umum,” ungkap Bupati John saat ditemui, Selasa (17/6). Tak hanya menyanyikan lagu kebangsaan, masyarakat juga diimbau untuk turut memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila setelahnya.

Baca Juga :  Piter Tan:  Sangat Banyak Keunikan Kopi Papua

Adapun beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah lagu Indonesia Raya (satu stanza) diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT. Setelah lagu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu kebangsaan juga wajib diputar saat pengibaran atau penurunan bendera, serta dalam pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya