Thursday, January 1, 2026
27.7 C
Jayapura

Sambut Penerapan KUHP 2026, Warga Binaan Bersih-bersih Pasar Wamanggu

MERAUKE– Dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023 di tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke Bersama dengan warga binaan yang telah menjalani bebas bersyarat melakukan bersih-bersih sampah di Pasar Wamanggu Merauke, Selasa (17/6) kemarin.

Wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Gerakan nasional aksi sosial pemasyarakatan melalui klien Balai Pemasyarakatan Peduli.

‘’Apapun yang terjadi terhadap saudara-saudara ini bukan musuh kita. Tapi mereka adalah keluarga kita yang memiliki kesempatan untuk kita bina dan ini merupakan bagian dari sosialisasi untuk penerapan KUHP noor 1 tahun 2023 dan menjadi catatan bagi kita bahwa berdasarkan transformasi hukum nasional kita, kita sudah memiliki UU KUHP baru yang mana UU ini lebih pada restorasi justice,’’ katanya.

Baca Juga :  Masalah Sampah Dan Keamaan Jadi keluhan Warga Pasar Potikelek Pada PJ Bupati

Tak hanya itu, dengan KUHP baru tersebut, ada nilai-nilai pembinaan sosial. Selain itu, bagaimana kedepan memanusiakan manusia. ‘’Tentu ini sangat menarik, sehingga Lapas dan Bapas memberikan pembinaan kepada saudara-saudara kita,’’ katanya.

Disamping itu, warga binaan diharapkan dapat menjalankan hukuman dengan baik.

‘’Proses hukum tetap dijalankan, tapi semua proses pembinaan yang ada di Lapas dapat diikuti dengan baik,’’ tandasnya.

Kepala Bapas Merauke Hernowo mengatakan bahwa dengan KUHP Nomor 1 tahun 2023 yang akan diterapkan mulai 2026 itu, tidak semua pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman pidana. Namun untuk kasus-kasus tindak pidana ringan terutama untuk kasus yang melibatkan anak dapat dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice.

Baca Juga :  Batalyon 575/GV Siap Kawal Perbatasan RI-PNG

MERAUKE– Dalam rangka penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023 di tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke Bersama dengan warga binaan yang telah menjalani bebas bersyarat melakukan bersih-bersih sampah di Pasar Wamanggu Merauke, Selasa (17/6) kemarin.

Wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Gerakan nasional aksi sosial pemasyarakatan melalui klien Balai Pemasyarakatan Peduli.

‘’Apapun yang terjadi terhadap saudara-saudara ini bukan musuh kita. Tapi mereka adalah keluarga kita yang memiliki kesempatan untuk kita bina dan ini merupakan bagian dari sosialisasi untuk penerapan KUHP noor 1 tahun 2023 dan menjadi catatan bagi kita bahwa berdasarkan transformasi hukum nasional kita, kita sudah memiliki UU KUHP baru yang mana UU ini lebih pada restorasi justice,’’ katanya.

Baca Juga :  Lagi Tiga Anggota Polres Merauke  Terpapar Covid

Tak hanya itu, dengan KUHP baru tersebut, ada nilai-nilai pembinaan sosial. Selain itu, bagaimana kedepan memanusiakan manusia. ‘’Tentu ini sangat menarik, sehingga Lapas dan Bapas memberikan pembinaan kepada saudara-saudara kita,’’ katanya.

Disamping itu, warga binaan diharapkan dapat menjalankan hukuman dengan baik.

‘’Proses hukum tetap dijalankan, tapi semua proses pembinaan yang ada di Lapas dapat diikuti dengan baik,’’ tandasnya.

Kepala Bapas Merauke Hernowo mengatakan bahwa dengan KUHP Nomor 1 tahun 2023 yang akan diterapkan mulai 2026 itu, tidak semua pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman pidana. Namun untuk kasus-kasus tindak pidana ringan terutama untuk kasus yang melibatkan anak dapat dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice.

Baca Juga :  TP - PKK Mappi Panen Perdana Sayuran di 6 Kelompok Binaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya