Friday, December 27, 2024
32.7 C
Jayapura

Soal 14 Kursi DPRP, Unsur Adat Harus Diutamakan

Forum Peduli Hak Politik OAP, saat diskusi 14 kursi jalur di Kantor  Dewan Adat Papua di Kamkey Abepura, Jumat (10/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota DPR Papua melalui kursi otsus, maka Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP),  menyimpulkan bahwa kursi otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari unsur adat yang ada di Papua,

 Menurut Forum Peduli Hak Politik OAP, agar Pansel dan Gubernur, agar tidak mengakomodir masyarakat yang terlibat dalam partai politik (parpol) dan mantan pejabat di derah yang hanya mengejar kedudukan semata dan tidak memprioritaskan kehidupan masyarakat Papua.

 Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP, Alex Napo, mengatakan kursi otsus murni diperjuangkan oleh orang-orang adat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Lalu dieksekusi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Perdasus sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga :  BPBD Mulai Salurkan Peralatan Mitigasi Bencana

 “14 kursi otsus merupakan kursi bagi masyarakat adat dan bukan untuk kursi untuk parpol dan mantan pejabat di Papua,”katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/1).

 Senada dengan itu, Yos Wali, mengatakan masyarakat Papua yang tergabung dala parpol dan kemarin telah menjadi caleg, kemudian gagal jangan serakah, sebab kemarin menjadi caleg dan menutup pinu masyarakat yang lain  pada pileg tahun 2019 yang lalu. 

 Pihaknya mengingatkan kepada Pansel, agar konsisten dengan jadwal dan aturan, agar proses dalam bulan Januari dapat selesai. Apapun hasilnya terakhir agar semua pihak dapat menerima dan tidak perlu ada gugatan ini dan itu.

 Sementara itu, Dewan Adat Papua, Ferdinand Okoseray, mengatakan dalam penentuan mesti juga Pansel dan Gubernur melibatkan atau mendengarkan pertimbangan Dewan Adat Papua dalam melakukan penentuan 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019-2024.

Baca Juga :  Antisipasi Covid Melonjak, Bandara dan Pelabuhan Harus Diperketat!

 Tidak hanya itu, Frans Magai, menjelaskan dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 memang tidak ada larangan anggota parpol dan mantan pejabat, tetapi pihaknya ingatkan agar Pansel jangan melakukan jual-beli dalam penentuan calon terpilih serta Gubernur Papua, agar tidak menentukan dua kelompok ini dalam calon terpilih. (bet/wen).

Forum Peduli Hak Politik OAP, saat diskusi 14 kursi jalur di Kantor  Dewan Adat Papua di Kamkey Abepura, Jumat (10/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota DPR Papua melalui kursi otsus, maka Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP),  menyimpulkan bahwa kursi otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari unsur adat yang ada di Papua,

 Menurut Forum Peduli Hak Politik OAP, agar Pansel dan Gubernur, agar tidak mengakomodir masyarakat yang terlibat dalam partai politik (parpol) dan mantan pejabat di derah yang hanya mengejar kedudukan semata dan tidak memprioritaskan kehidupan masyarakat Papua.

 Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP, Alex Napo, mengatakan kursi otsus murni diperjuangkan oleh orang-orang adat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Lalu dieksekusi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Perdasus sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga :  Tunggakan Pembayaran Premi BPJS Kesehatan Capai Puluhan Miliar

 “14 kursi otsus merupakan kursi bagi masyarakat adat dan bukan untuk kursi untuk parpol dan mantan pejabat di Papua,”katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/1).

 Senada dengan itu, Yos Wali, mengatakan masyarakat Papua yang tergabung dala parpol dan kemarin telah menjadi caleg, kemudian gagal jangan serakah, sebab kemarin menjadi caleg dan menutup pinu masyarakat yang lain  pada pileg tahun 2019 yang lalu. 

 Pihaknya mengingatkan kepada Pansel, agar konsisten dengan jadwal dan aturan, agar proses dalam bulan Januari dapat selesai. Apapun hasilnya terakhir agar semua pihak dapat menerima dan tidak perlu ada gugatan ini dan itu.

 Sementara itu, Dewan Adat Papua, Ferdinand Okoseray, mengatakan dalam penentuan mesti juga Pansel dan Gubernur melibatkan atau mendengarkan pertimbangan Dewan Adat Papua dalam melakukan penentuan 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019-2024.

Baca Juga :  Rawan Kebakaran, BPBD Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana Kebakaran

 Tidak hanya itu, Frans Magai, menjelaskan dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 memang tidak ada larangan anggota parpol dan mantan pejabat, tetapi pihaknya ingatkan agar Pansel jangan melakukan jual-beli dalam penentuan calon terpilih serta Gubernur Papua, agar tidak menentukan dua kelompok ini dalam calon terpilih. (bet/wen).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya