Sunday, June 8, 2025
25.7 C
Jayapura

Sidang PON Ditunda, PH Kewalahan Siapkan Berkas

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang dijadwalkan (Rabu, 4 Juni 2025) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dari masing-masing terdakwa ditunda.

Mewakili Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Junadi ET, S.Hut, SH, MH, M.Si selaku PH dari terdakwa Vera Parinussa mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan beberapa alasan, salah satunya adalah waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terlalu singkat.

Untuk diketahui waktu yang diberikan majelis hakim kepada PH terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan kepada terdakwa sebanyak satu Minggu sejak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Papua pada, Rabu (28/5).

Baca Juga :  KIP Minta Pj Gubernur Segera Selesaikan Persoalan

Menurut Junadi, waktu yang diberikan majelis hakim tidak sebanding dengan jumlah halaman berkas tuntutan yang di berikan JPU kepada pihaknya.

“Berkas tuntutanya itu kurang lebih sebanyak 300 halaman, jadi kami (PH) membuat itu, kami harus membutuhkan waktu dua minggu untuk mencermati isi dari berkas tuntutan itu,” kata Junadi kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura, Rabu (4/6).

Ia mengaku, dirinya dan PH dari terdakwa lain telah minta kepada majelis hakim agar sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut dilakukan setidaknya dua Minggu seusai pembacaan tuntutan dari JPU.

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang dijadwalkan (Rabu, 4 Juni 2025) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dari masing-masing terdakwa ditunda.

Mewakili Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Reky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, Roy Letlora, Junadi ET, S.Hut, SH, MH, M.Si selaku PH dari terdakwa Vera Parinussa mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan beberapa alasan, salah satunya adalah waktu yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terlalu singkat.

Untuk diketahui waktu yang diberikan majelis hakim kepada PH terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan kepada terdakwa sebanyak satu Minggu sejak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Papua pada, Rabu (28/5).

Baca Juga :  Warga Mamteng Palang Jalan Trans Papua

Menurut Junadi, waktu yang diberikan majelis hakim tidak sebanding dengan jumlah halaman berkas tuntutan yang di berikan JPU kepada pihaknya.

“Berkas tuntutanya itu kurang lebih sebanyak 300 halaman, jadi kami (PH) membuat itu, kami harus membutuhkan waktu dua minggu untuk mencermati isi dari berkas tuntutan itu,” kata Junadi kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura, Rabu (4/6).

Ia mengaku, dirinya dan PH dari terdakwa lain telah minta kepada majelis hakim agar sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut dilakukan setidaknya dua Minggu seusai pembacaan tuntutan dari JPU.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/