Saturday, June 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika Ditetapkan Tersangka

Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

MIMIKA – Skandal proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kini masuk babak baru.

Terkini, Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial AP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

AP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga dengan panjang kurang lebih 8 meter pada tahun anggaran 2023. Dengan sumber dana dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

Baca Juga :  Kelola Dana Otsus Rp16 Miliar, Ini Yang Akan Dilakukan Disnakertrans Mimika

Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Gerald mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat. ā€œHasil penyidikan oleh tim penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup,ā€ kata Arthur kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Sementara itu, sbelumnya Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan seseorang lainnya berinisial MP sebagai tersangka pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap tahun anggaran 2023 itu.

Baca Juga :  Kecewa, di Akhir Periode Tak Ada Paripurna

yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

MIMIKA – Skandal proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kini masuk babak baru.

Terkini, Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial AP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

AP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga dengan panjang kurang lebih 8 meter pada tahun anggaran 2023. Dengan sumber dana dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.

Baca Juga :  Sentra Gakkumdu se-Tanah Tabi Siap Bekerja Profesional

Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Gerald mengatakan, AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat. ā€œHasil penyidikan oleh tim penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup,ā€ kata Arthur kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Sementara itu, sbelumnya Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan seseorang lainnya berinisial MP sebagai tersangka pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap tahun anggaran 2023 itu.

Baca Juga :  Dorong Program Afirmasi Bahasa Inggris Bagi Anak-anak OAP

yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya