Saturday, June 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Kasus Penyelundupan Senjata Segera Disidangkan

JAYAPURA-Kasus penyelundupan senjata api ratusan amunisi oleh tersangka Yuni Enumbi, tak lama lagi bakal diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti  oleh penyidik Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartens ke pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, hampir seminggu lalu.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/5).

Baca Juga :  Dijemput Masuk Tempat Isolasi Tiga Hari Jelang Hari H

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (16/5) lalu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

   Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti yang terdiri dari dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit kendaraan Toyota Hilux, serta sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana juga turut diamankan.

Baca Juga :  Laga Ditunda, Lepaskan Rindu Keluarga

  “Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

  Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal.

JAYAPURA-Kasus penyelundupan senjata api ratusan amunisi oleh tersangka Yuni Enumbi, tak lama lagi bakal diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti  oleh penyidik Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartens ke pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, hampir seminggu lalu.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/5).

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (16/5) lalu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

   Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti yang terdiri dari dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit kendaraan Toyota Hilux, serta sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana juga turut diamankan.

Baca Juga :  Mutiara Hitam Siap Tempur

  “Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

  Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya