Thursday, May 29, 2025
26.7 C
Jayapura

Persoalan UKT Belum Usai, Tindakan Aparat Dinilai Terlalu Represif

JAYAPURA – Persoalan antara mahasiswa dan pimpinan lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen) terkait dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga kini belum usai, lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa, pada Kamis (22/5) tak berbuah hasil.

  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen, Yanes Hisage, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos pada, Juma (23/5)  mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa itu merupakan tindakan yang represif.

  Hal itu sampaikan Yanes dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Jumat (23/5). Ia mengaku sebelum melakukan aksi pihaknya telah melakukan koordinasi kepada aparat kepolisian, namu hanya diberikan waku sebanyak 10 menit.

Baca Juga :  Kasus Stunting Masih Tinggi,  Pemkab Jayapura Seriusi Penanganan 

  “Dalam pelaksanaan aksi kemarin kami sudah mencoba untuk negosiasi dengan pihak kepolisian. Itu sudah kami lakukan dengan baik tapi dalam pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan. Kami diberi izin untuk satu limbah sampai 10 menit padahal tujuan aksi sasaran kita itu untuk menemui Rektor,” kata Yanes.

JAYAPURA – Persoalan antara mahasiswa dan pimpinan lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen) terkait dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga kini belum usai, lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa, pada Kamis (22/5) tak berbuah hasil.

  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen, Yanes Hisage, dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos pada, Juma (23/5)  mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa itu merupakan tindakan yang represif.

  Hal itu sampaikan Yanes dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Jumat (23/5). Ia mengaku sebelum melakukan aksi pihaknya telah melakukan koordinasi kepada aparat kepolisian, namu hanya diberikan waku sebanyak 10 menit.

Baca Juga :  Dorong Keberadaan Perda Pelestarian Lingkungan

  “Dalam pelaksanaan aksi kemarin kami sudah mencoba untuk negosiasi dengan pihak kepolisian. Itu sudah kami lakukan dengan baik tapi dalam pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan. Kami diberi izin untuk satu limbah sampai 10 menit padahal tujuan aksi sasaran kita itu untuk menemui Rektor,” kata Yanes.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/