MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melarang PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) beroperasi lagi di Mimika buntut persoalan yang menimpa sejumlah karyawan perusahan tersebut di Jakarta.
Perlu diketahui, sebelumnya para pekerja tersebut diberangkatkan oleh pihak perusahaan mengikuti pelatihan di sejumlah kota seperti Surabaya, Sukoharjo, sebelum akhirnya terdampar di Jakarta tanpa adanya dukungan akomodasi dan logistik yang memadai dari perusahaan.
Mereka diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan kerja yang disebut-sebut sebagai persiapan pembangunan pabrik semen dan keramik milik PT HAL dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) yang melakukan groundbreaking di Timika pada 18 Januari 2025 lalu.
Namun, pelatihan tersebut berakhir prematur sejak Februari. Puluhan karyawan yang merupakan Orang Asli Papua dari dua suku besar di Mimika, yakni Amungme dan Kamoro ini kemudian telantar di Jakarta.
Para pekerja tidak hanya kehilangan kepastian pekerjaan, tetapi juga harus keluar dari penginapan karena biaya yang tak lagi dibayarkan perusahaan. Atas pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Mimika kemudian memulangkan para karyawan itu kembali ke Timika.
Diketahui, bahwa sebanyak 21 karyawan PT HAL yang dipulangkan terdiri dari 17 orang laki-laki dan empat orang perempuan. “Kan kami tidak bisa kasih sanksi. Yang jelas kalau dia mau masuk lagi tidak boleh. Itu saja,” tegas John Rettob, Selasa (6/5/2025).
Kata Johannes bahwa setelah pemulangan karyawan PT HAL itu maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika adalah menggelar pelatihan tenaga kerja dengan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus. “Ada progres pelatihan yang akan kita lakukan dengan dana otonomi khusus dan mereka adalah prioritas utama,” pungkasnya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos