Pj Gubernur Papua Ramses Limbong saat bersalaman dengan seorang anak kecil pada perayaan Hari Kartini Pemprov di Sasana Krida, Kamis (24/4). Saat ini santer terdengar isu permintaan pergantian penjabat gubernur. (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA ā Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat ikut menanggapi isu permintaan pergantian Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, yang belakangan santer terdengar.
Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)
Kadis Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Penjabat gubernur sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan teknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penunjukan Penjabat gubernur merupakan kewenangan presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu oleh Kementerian Dalam Negeri.
āOleh karena itu, proses evaluasi dan keputusan terkait keberlanjutan jabatan Pj gubernur mengikuti mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada desakan atau aspirasi kelompok tertentu,ā kata Jeri dalam rilisnya yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Minggu (27/4).
Sambung Jeri, untuk memperjelas status administratifnya, perlu diketahui bahwa Pj Gubernur Papua saat ini merupakan pejabat eselon I pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP-RI) dengan jabatan definitif sebagai Deput Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
JAYAPURA ā Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat ikut menanggapi isu permintaan pergantian Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong, yang belakangan santer terdengar.
Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)
Kadis Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Penjabat gubernur sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan teknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penunjukan Penjabat gubernur merupakan kewenangan presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu oleh Kementerian Dalam Negeri.
āOleh karena itu, proses evaluasi dan keputusan terkait keberlanjutan jabatan Pj gubernur mengikuti mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada desakan atau aspirasi kelompok tertentu,ā kata Jeri dalam rilisnya yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Minggu (27/4).
Sambung Jeri, untuk memperjelas status administratifnya, perlu diketahui bahwa Pj Gubernur Papua saat ini merupakan pejabat eselon I pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP-RI) dengan jabatan definitif sebagai Deput Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.