Friday, April 25, 2025
26.7 C
Jayapura

Bangunan di Daerah Resapan Tetap akan Dibongkar

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura berencana akan membongkar sejumlah bangunan rumah milik warga yang berada di belakang Hotel Musi Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Adapun rencana pembongkaran rumah warga tersebut karena dibangun di atas daerah resapan air.

   Sementara itu pembangunan sejumlah rumah warga di atas daerah respan air tersebut berdampak pada peristiwa banjir yang kerap terjadi diwilayah itu.

  Kepala Dinas PU Kota Jayapura, Nofdy Rampi mengatakan, rencana pembongkaran sejumlah bangunan rumah warga di belakang  Hotel Musi Entrop akan tetap dilakukan. “Kami sudah lakukan rapat bersama dengan Wali Kota bersama dengan sejumlah pemilik lahan atau rumah yang berdiri di atas daerah resapan air itu,”ungkap Nofdy Rampi.

Baca Juga :  Pembagian Sembako Murah Diundur 28 Agustus

   Nofdy Rampi mengaku bahwa pihaknya akan membentuk tim dan akan melakukan identifikasi di lapangan secara terperinci. Pihaknya akan memastikan lebih dulu secara peta di lapangan, sehingga pembongkaran bangunan rumah warga ini harus tepat sasaran.

   “Kami akan petakan di lapangan sesuai peta yang ada dan berdasarkan dokumen yang ada,”ujarnya.

Kata Nofdy Rampi,  nantinya ada tim yang akan turun lakukan survei dan sosialisasi kepada warga setempat. “Nanti hasil dari tim itu kita akan menilai kembali seperti apa kondisi di lapangan. Pada prinsipnya ini bukan semaunya warga yang ada dilokasi itu dan bukan maunya Pemerintah, tetapi semuanya berdasarkan aturan,”tegasnya.

   Ditanya terkait luas wilayah resapan air dan jumlah rumah warga yang akan dibongkar nanti, Nofdy Rampi menyampaikan pihaknya akan lakukan identifikasi lebih dulu, sehingga satu kali kerja.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Pemkot  Segera Dilakukan

  Sementara itu terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nofdy menjelaskan bahwa proses IMB itu ada semua instansi terkait yang ada di dalam forum tata ruang. “Kami dari PU tidak rekomendasikan untuk mengeluarkan IMB, karena kami tau itu daerah resapan air dan itu sudah dilarang,”pungkasnya Nofdy Rampi. (ans/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura berencana akan membongkar sejumlah bangunan rumah milik warga yang berada di belakang Hotel Musi Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Adapun rencana pembongkaran rumah warga tersebut karena dibangun di atas daerah resapan air.

   Sementara itu pembangunan sejumlah rumah warga di atas daerah respan air tersebut berdampak pada peristiwa banjir yang kerap terjadi diwilayah itu.

  Kepala Dinas PU Kota Jayapura, Nofdy Rampi mengatakan, rencana pembongkaran sejumlah bangunan rumah warga di belakang  Hotel Musi Entrop akan tetap dilakukan. “Kami sudah lakukan rapat bersama dengan Wali Kota bersama dengan sejumlah pemilik lahan atau rumah yang berdiri di atas daerah resapan air itu,”ungkap Nofdy Rampi.

Baca Juga :  Dukung Program MBG, DPRK Siap Awasi

   Nofdy Rampi mengaku bahwa pihaknya akan membentuk tim dan akan melakukan identifikasi di lapangan secara terperinci. Pihaknya akan memastikan lebih dulu secara peta di lapangan, sehingga pembongkaran bangunan rumah warga ini harus tepat sasaran.

   “Kami akan petakan di lapangan sesuai peta yang ada dan berdasarkan dokumen yang ada,”ujarnya.

Kata Nofdy Rampi,  nantinya ada tim yang akan turun lakukan survei dan sosialisasi kepada warga setempat. “Nanti hasil dari tim itu kita akan menilai kembali seperti apa kondisi di lapangan. Pada prinsipnya ini bukan semaunya warga yang ada dilokasi itu dan bukan maunya Pemerintah, tetapi semuanya berdasarkan aturan,”tegasnya.

   Ditanya terkait luas wilayah resapan air dan jumlah rumah warga yang akan dibongkar nanti, Nofdy Rampi menyampaikan pihaknya akan lakukan identifikasi lebih dulu, sehingga satu kali kerja.

Baca Juga :  Konsentrasi Pecah, RPP Bisa Disahkan Tanpa Pengawalan DPRP

  Sementara itu terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nofdy menjelaskan bahwa proses IMB itu ada semua instansi terkait yang ada di dalam forum tata ruang. “Kami dari PU tidak rekomendasikan untuk mengeluarkan IMB, karena kami tau itu daerah resapan air dan itu sudah dilarang,”pungkasnya Nofdy Rampi. (ans/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya