Sunday, March 30, 2025
24.7 C
Jayapura

MA Tolak Kasasi JPU, Kadek Ary Nopiantha Bukan Pelaku Pidana

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan penipuan pembangunan rumah yang menjerat I Kadek Ary Nopiantha sebagai terdakwa.

  Kuasa hukum Kadek Ary Nopiantha, Marajohan Panggabean, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan No. 221 K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Putusan tersebut menolak kasasi JPU dan menegaskan pembebanan biaya perkara pada negara.

  “Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli satu unit rumah di Perumahan Griya Pratama, Kelurahan Vim, Kotaraja, antara Jein Ernita Hutahean (pembeli) dan I Kadek Ary Nopiantha (developer),” jelas Penggabean saat konferensi pers di Kantor Marajohan Panggabean Law Firm, Tanah Hitam, Kota Jayapura Senin (25/3),

Baca Juga :  DP2KB Diminta Perhatikan Kesehatan Ibu Hamil

  Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura.  Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan penipuan pembangunan rumah yang menjerat I Kadek Ary Nopiantha sebagai terdakwa.

  Kuasa hukum Kadek Ary Nopiantha, Marajohan Panggabean, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan No. 221 K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Putusan tersebut menolak kasasi JPU dan menegaskan pembebanan biaya perkara pada negara.

  “Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli satu unit rumah di Perumahan Griya Pratama, Kelurahan Vim, Kotaraja, antara Jein Ernita Hutahean (pembeli) dan I Kadek Ary Nopiantha (developer),” jelas Penggabean saat konferensi pers di Kantor Marajohan Panggabean Law Firm, Tanah Hitam, Kota Jayapura Senin (25/3),

Baca Juga :  Frans Pekey: Pelayanan  di Dinas Terpusat di MPP

  Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura.  Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/