Satgas Pangan Polres Biak Numfor Menyita Produk Minyakita
BIAK– Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di sejumlah kios, toko, dan swalayan di Pasar Inpres Biak pada Selasa (11/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, S.H., M.H., beserta tim.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah pedagang menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Kasatreskrim Dr. Iptu Tantu Usman, beberapa kios dan toko mematok harga antara Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter, sementara HET yang berlaku seharusnya Rp15.700 per liter.
“Hasil pengecekan, kami temukan harga produk Minyakita tidak sesuai HET. Sejumlah kios atau toko menjual dengan kisaran harga Rp17.000 hingga Rp20.000 untuk ukuran 1 liter kemasan botol,” ujar Kasatreskrim IPTU Dr. Tantu Usman.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap volume minyak goreng dalam kemasan botol maupun pouch. Ada indikasi bahwa isi tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yang dapat merugikan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Biak Numfor melakukan penyitaan sejumlah produk Minyakita sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik kios dan toko yang produknya disita juga diminta menandatangani Surat Tanda Penerimaan Barang.
“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berkomitmen akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha yang menjual barang dengan harga melebihi ketentuan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat,” tegas Kasatreskrim.
Dalam kesempatan tersebut, Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam berbelanja, terutama dalam memastikan harga barang sesuai dengan aturan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek masa berlaku dan kondisi produk sebelum membeli, guna menghindari pembelian barang yang tidak layak konsumsi.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos