Thursday, March 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Kementerian Komdigi Luncurkan Pedoman Pemenuhan Kewajiban Platform Digital

Demi Dukung Jurnalisme yang Berkualitas

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, sejatinya momen ini telah ditunggu cukup lama untuk memastikan pembangunan kerjasama antara platform digital dengan jurnalis yang berkualitas.
“Saya kira pada hari ini menjadi tonggak penting dalam usaha kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 30 Tahun 2024, yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan para publishernya,” kata Nezar saat peluncuran di Kantor Kemenkomdigi, Senin (10/3).
Dia menjelaskan, pedoman ini tak hanya menjadi dasar hukum, melainkan simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah perkembangan era digital.
Menurutnya, transformasi digital saat ini telah mengubah landskap bisnis media secara fundamental. Alhasil, perusahaan media terus berinovasi untuk mendapatkan audiens, yang tidak sama lagi dengan bisnis-bisnis media pada era tradisional.
Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Demi Dukung Jurnalisme yang Berkualitas

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pedoman ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital, untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, sejatinya momen ini telah ditunggu cukup lama untuk memastikan pembangunan kerjasama antara platform digital dengan jurnalis yang berkualitas.
“Saya kira pada hari ini menjadi tonggak penting dalam usaha kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 30 Tahun 2024, yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dengan para publishernya,” kata Nezar saat peluncuran di Kantor Kemenkomdigi, Senin (10/3).
Dia menjelaskan, pedoman ini tak hanya menjadi dasar hukum, melainkan simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah perkembangan era digital.
Menurutnya, transformasi digital saat ini telah mengubah landskap bisnis media secara fundamental. Alhasil, perusahaan media terus berinovasi untuk mendapatkan audiens, yang tidak sama lagi dengan bisnis-bisnis media pada era tradisional.
Baca Juga :  Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Peras dan Terima Suap dari Syahrul Yasin Limpo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya