JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Perubahan Jam kerja ini sudah tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 003.2/0538/SET yang ditujukan kepada, Para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Direktur RS Ramela, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Sekolah dan KepalaPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan dalam memasuki pelaksanaan ibadah umat Islam pada Ramadhan 1446 Hijriah yang dimulai pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, maka dengan ini ditetapkan kembali penyesuaian jam kerja dan jam pelayanan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“SE ini dengan berpedoman kepada Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 400.8.1/2271/SET Tanggal 27 Februari 2025 yang bertujuar meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Evert saat menjelaskan Edaran tersebut kepada Cenderawasih Pos, Minggu (02/3).