RAPAT PARIPURNA: Sejumlah anggota DPR Papua saat mengikuti rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pimpinan DPR Papua masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (4/12). *FOTO: Gratianus Silas/Cepos
JAYAPURA-DPR Papua menggelar rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pimpinan definitif DPR Papua masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (4/12).
Dalam rapat
tersebut, empat nama calon pimpinan DPR Papua diumumkan secara terbuka (data
lihat grafis). “Usulan ini akan disampaikan ke Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur Papua untuk kemudian disahkan. Rapat
paripurna ini barulah sebatas pengumuman dan pengusulan
untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Papua, dilanjutkan ke Kementerian Dalam
Negeri,” ungkap Ketua Sementara DPR Papua, Jhonny Banua
Rouw menjawab Cenderawasih Pos usai rapat paripurna.
Dikatakan, usulan yang
disampaikan ke Gubernur Papua ini nantinya ditindaklanjuti Pemprov Papua ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses Surat Keputusan (SK)
penetapan pimpinan definitif DPR Papua. “Kalau SK dari Mendagri sudah keluar, barulah
dapat dilakukan pelantikan dan pengukuhan pimpinan DPR Papua,” jelasnya.
Ditanya
perihal lamanya mekanisme usulan tersebut, Rouw menjelaskan bahwa hal tersebut
sudah bukan menjadi ranah DPR Papua, melainkan Gubernur Papua dan pemerintah
pusat. “Mau tahun depan, ya kita siap-siap saja,” tambahnya. (gr/nat)
RAPAT PARIPURNA: Sejumlah anggota DPR Papua saat mengikuti rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pimpinan DPR Papua masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (4/12). *FOTO: Gratianus Silas/Cepos
JAYAPURA-DPR Papua menggelar rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pimpinan definitif DPR Papua masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (4/12).
Dalam rapat
tersebut, empat nama calon pimpinan DPR Papua diumumkan secara terbuka (data
lihat grafis). “Usulan ini akan disampaikan ke Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur Papua untuk kemudian disahkan. Rapat
paripurna ini barulah sebatas pengumuman dan pengusulan
untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Papua, dilanjutkan ke Kementerian Dalam
Negeri,” ungkap Ketua Sementara DPR Papua, Jhonny Banua
Rouw menjawab Cenderawasih Pos usai rapat paripurna.
Dikatakan, usulan yang
disampaikan ke Gubernur Papua ini nantinya ditindaklanjuti Pemprov Papua ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses Surat Keputusan (SK)
penetapan pimpinan definitif DPR Papua. “Kalau SK dari Mendagri sudah keluar, barulah
dapat dilakukan pelantikan dan pengukuhan pimpinan DPR Papua,” jelasnya.
Ditanya
perihal lamanya mekanisme usulan tersebut, Rouw menjelaskan bahwa hal tersebut
sudah bukan menjadi ranah DPR Papua, melainkan Gubernur Papua dan pemerintah
pusat. “Mau tahun depan, ya kita siap-siap saja,” tambahnya. (gr/nat)