JAYAPURA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga juga daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Dalam surat bernomor S 37/MK.02/2025, Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Beberapa pos anggaran yang dipangkas tersebut dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
“Yang paling besar itu anggaran perjalanan dinas 70%, ATK 90% dan beberapa pos yang lainnya,” ujar Evert N Merauje saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Abepura, Selasa (11/2).
Menurut Evert, pemangkasan ini dilakukan langsung dari pusat, sebelum sumber anggaran ini masuk ke daerah-daerah. “Pemangkasan ini merata di semua OPD, karena itu dilakukan langsung dari pusat,” tuturnya.
Dengan adanya pemotongan tersebut, tentu Pemkot diminta untuk melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran. “Tentu ini merupakan tantangan kita bersama, namun pada prinsipnya pemerintah tetap berupaya untuk maksimalkan khususnya terhadap program prioritas yang sudah ditentukan agar bisa dilaksanakan sesuai target,” pungkasnya.
Dalam keterangan Pj Walikota beberapa waktu lalu bahwa, Pemkot mendapatkan potongan sebesar kurang lebih 47 Miliar. Anggaran yang dipotong itu bersumber dari tiga item diantaranya, DAK sebesar 34 Miliar, DAU 8 Miliar dan Otsus 5 Miliar, jadi secara total sebesar 47 Miliar.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos